Categories: MERAUKE

Penyelundup  Ganja ke Lapas Resmi Tersangka

Diancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara

MERAUKE – Pelaku ET (22) yang tertangkap saat mencoba menyelundupkan ganja ke Lembaga Pemasyarakat Klas IIB Merauke melalui makanan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.   

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK mealalui Kasat Narkoba, Iptu Ishak O. Runtulalo, SIK didampingi Kanit I Sat Reserse Narkoba Aipda Ariyanto, S.Sos, mengungkapkan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan.  Dia akan kiita jerat Pasal  111 UU Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkoba berkaitan dengan penguasaan barang haram tersebut dengan ancaman hukuman antara 4-12 tahun,’’ kata Kasat Narkoba Ishak O Runtulalo.

  Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka tidak menjual barang tersebut kepada Nelson Mandela, tahanan Narkoba yang dititipkan Klas IIB Merauke. ‘’Tersangka karena saling mengenal dengan tahanan di Lapas tersebut sehingga ketika dia tanya dan minta yang bersangkutan mau bawakan ke dalam Lapas. Tapi dia tidak jual barang itu kepada tahanan yang mau dibawakan tersebut,’’ jelasnya.   

Namun begitu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah tersangka juga sebagai pengedar barang haram tersebut.     

Sementara itu, Nelson Mandela yang akan dibawakan ganja ke dalam Lapas Merauke tersebut hanya dijadikan saksi. Sebab, barang tersebut belum sampai di tangan Nelson Mandela dan sudah diamankan. ‘’Kalau yang bersangkutan hanya sebagai saksi. Karena barangnya belum sampai ke  dia,’’ jelas Kasat Narkoba Ishak O  Runtulalo.

   Sebagaimana diketahui, penangkapan tersangka Edo Tomba tersebut  ketika membawakan nasi bungkus untuk Nelson Mandela yang saat ini menjadi titipan tahanan di Lapas Merauke karena kasus Narkoba. Nelson Mandela yang ditangkap Polres Boven Digoel karena kasus Narkoba jenis ganja masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Merauke.(ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Penyelundupan Vanili Senilai Rp1,7 Miliar Digagalkan

TNI AL menggagalkan penyelundupan barang ilegal di Jayapura, Papua, pada Kamis (14/5). Persisnya di Pelabuhan…

27 minutes ago

Dua Kelompok Massa di Wouma Kembali Bentrok

Bentrokan antara kedua kelompok masyarakat tak terhindarkan setelah dua kelompok ini melakukan aksi saling serang…

1 hour ago

Mimika Jadi Pasar Empuk Rokok Ilegal

Yudi menjelaskan, praktik ini sengaja dilakukan untuk menghindari setoran pajak ke kas negara. Dampaknya, pelaku…

2 hours ago

Bupati Mimika: Kelola Sampah Lewat Distrik, Pengusaha Bandel Izin Dicabut

Langkah ini diambil agar penanganan lebih cepat dan tepat sasaran. Menurut Johannes, ketergantungan pada satu…

3 hours ago

Pastikan Sehat, Dinas Peternakan Mulai Pemeriksa Hewan Kurban

Untuk memastikan hewan yang akan disembeli pada hari Raya Kurban 1446 Hijriah dalam keadaan sehat…

4 hours ago

TSE Group Bangkitkan Semangat Generasi Papua

Komitmen TSE Group dalam mendukung kemajuan pendidikan di Papua Selatan terus menghadirkan dampak luar biasa…

5 hours ago