

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi saat menggerebek pabrik Miras Sopi di jalan Pembangunan Sayap I, dekat Stadion Katalpal Merauke, Senin (30/8).( foto: Humas Polres Merauke for Cepos )
MERAUKE-Jajaran Polsek Merauke Kota kembali berhasil menggrebek pembuatan minuman keras lokal berupa Sopi. Pabrik Sopi ini berhasil digrebek di jalan Pembangunan Sayap I, dekat Stadion Katalpal Merauke, Senin (30/8).
Selain mengamankan barang bukti, Polsek Merauke Kota berhasil mengamankan pemiliknya berinisial YM (51). Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum melalui Kapolsek Merauke Kota AKP Engelberta Kaize, membenarkan ketika dikonfirmasi, Selasa (31/8).
Kapolsek menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat adanya pembuatan Sopi yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi itu, kata Kapolsek, sekitar pukul 09.00 WIT pihaknya melakukan penyelidikan ke TKP dan benar pelaku sementara sementara masak sagero kelapa untuk disuling menjadi sopi.
Namun karena penyulingan itu baru selesai sampai pukul 13.00 WIT, sehingga dibiarkan saja sampai selesai masak. “Air Sagero itu dimasak sampai pukul 13.00 WIT. Hasilnya 20 liter Sopi,” katanya.
Setelah selesai masak, kemudian pelaku bersama dengan saudaranya membongkar perangkap pembuatan sopi tersebut, 2 dandang selanjutnya dinaikan ke mobil pick up dan dibawa ke Polsek Merauke Kota. “Barang bukti yang kita amankan berupa 2 buah dandang masak sopi, 3 buah gentong tempat segero kelapa, 20 liter Sopi, 20 meter plastik suling sopi, 2 buah kompor Hock dan 4 batang bambu penyuling sopi,” jelasnya.
Pelaku sendiri tambah Kapolsek sudah memproduksi Sopi tersebut selama 2 bulan dengan daerah pemasaran Mopah Lama, Kampung Baru, Pasar Baru dan Kampunya di Distrik Okaba. (ulo/tri)
Ia juga dikaitkan dengan blackout disejumlah provinsi di Indonesia. Sontak publik ikut dibuat kaget karena…
Menurut Prabowo, seluruh pejabat negara pada hakikatnya adalah pelayan rakyat. Karena itu, mereka tidak boleh…
Anggota DPR Papua jalur Pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Daerah Pengangkatan Kabupaten Biak Numfor, Musa Sombuk,…
Dalam persidangan perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura ini, tim kuasa hukum masyarakat adat menghadirkan tiga orang…
Dialah Mama Emma Awinero-Tjoe. Di atas bangku panjang kayu yang menjadi saksi bisu jejak pengabdiannya,…
Ia memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati, Camat, Hingga Kepala Desa untuk memeriksa seluruh dapur Satuan Pelayanan…