Categories: KEEROM

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Warga Diminta Segera Pindah

KEEROM – Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri di sepanjang jalur hijau ruas jalan Trans Papua, tepatnya mulai dari Kampung Yowong hingga ruas jalan Swakarsa.  Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau dan meminimalisir risiko dampak bencana alam.

Pada Senin (27/4), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan dan Perikanan Keerom bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Keerom turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi sekaligus memberikan penegasan terakhir kepada warga agar segera mengosongkan lokasi tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan dan Perikanan Keerom Triyani Fugu, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Bupati mengenai larangan mendirikan bangunan di kawasan rawan bencana.

Menurutnya, surat edaran ini bukan hal baru karena sudah disosialisasikan sejak beberapa tahun lalu.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi kembali terkait surat edaran bupati. Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2021 dan telah kami distribusikan ke tingkat distrik,” ujar Triyani.
Triyani menekankan bahwa sepanjang jalan Trans Papua dari Kampung Yowong hingga Swakarsa telah ditetapkan dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai Ruang Terbuka Hijau.

Penetapan ini didasari oleh fakta bahwa wilayah tersebut merupakan zona rawan banjir yang kerap merugikan warga secara materiil.

“Kami berharap masyarakat tidak lagi membangun di sepanjang jalan Trans Papua. Kita bisa melihat sendiri bagaimana dampak banjir merusak harta benda selama ini. Melalui KLHS, area ini dikhususkan menjadi ruang terbuka hijau agar tidak ada lagi pemukiman di sana,” ujarnya.

Kemudian Plt. Kasatpol PP Kabupaten Keerom, Orlis Uriagir siap melakukan tindakan represif jika imbauan dan teguran yang diberikan tidak diindahkan oleh masyarakat.

“Apabila bangunan liar masih berdiri setelah peringatan diberikan, kami akan bertindak tegas untuk melakukan pembongkaran,” kata Orlis.
Orlis juga menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan target waktu yang ketat untuk pembersihan area tersebut. “Bulan ini kami mulai bertindak tegas dan kawasan ini harus sudah kosong tahun ini,” tegasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Dokumen Aspirasi Papua Utara Sampai ke DPRP

Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…

4 hours ago

Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Heboh, Ini Temuan Ombudsman

Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…

10 hours ago

Cegah Karhutla Berulang, Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove

Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…

11 hours ago

Kualitas MBG Bisa Diratting Bintang 1-5 di Aplikasi

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…

12 hours ago

Banyak Kebun di Kawasan Penyangga Cycloop

Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…

13 hours ago

Pemprov Papeg Terima Sertifikat KIPP Gunung Susu Seluas 72,5 Hektar

Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…

14 hours ago