

Tampak Wakapolres Keerom, Frits Erari didampingi Bupati Gusbager dan forkopimda lainnya saat melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Mako Polres Keerom, Rabu (19/3). (foto:Erianto / Cenderawasih Pos)
JAYAPURA – Polres Keerom bersama Pemerintah Kabupaten Keerom dan berbagai stakeholder memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (Miras) berbagai merek dan narkotika jenis ganja di halaman Mako Polres Keerom, Rabu (19/3).
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan berupa 608 botol miras dari berbagai merek, ganja kering siap edar sebanyak 7 kg, dan 70 pohon ganja kering.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan maupun hasil sita dari berbagai kasus yang ada di Kabupaten Keerom sejak tahapan Pilkada, Natal, Tahun Baru hingga awal Maret 2025.
Wakapolres Keerom, Frits Erari mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan kerjasama dengan pihak TNI, Satpol PP, Basarnas dan stakeholder lainnya.
“Ini adalah barang bukti dari berbagai kasus selama 6 bulan terakhir. Dan kami akan terus konsisten untuk memberantas peredaran miras dan ganja di Kabupaten Keerom,” ungkap Frits Erari dalam sambutannya mewakili Kapolres Keerom.
Dirinya juga melayangkan apresiasi kepada pihak yang ikut memerangi miras dan narkoba di Negeri Tapal Batas, Kabupaten Keerom. Termasuk Bupati Keerom, Piter Gusbager yang dinilai sangat intens dalam membasmi miras dan ganja.
“Miras dan ganja ini ibarat bom yang tidak bersuara tapi sangat membahayakan. Saya juga memberikan apresiasi kepada Kepala Daerah yang ikut melarang peredaran miras dan ganja,” ujarnya.
Page: 1 2
Rektor Uncen Prof Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, S.E., M.Sc.Agr menyampaikan bahwa sebagai Universitas tertua…
Dirkrimsus Polda Papua selaku Kasatgas Pangan Daerah Papua, Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, mengungkapkan…
Selain pesan spiritual, Rustan juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama bagi warga yang bermukim…
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi menjelaskan, bahwa pergeseran anggaran khusus…
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa guru yayasan yang telah diangkat menjadi ASN tidak boleh serta-merta dipindahkan…
Ia menjelaskan, selama aksi berlangsung, siswa tetap datang ke sekolah. Namun tidak ada aktivitas pembelajaran…