

Foto bersama DAK Keerom, LMA Keerom, dan Yayasan Intsia di Tanah Papua usai penandatanganan MoU, Rabu (15/11). (FOTO:Eryck / Cepos)
KEEROM – Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom bersama dengan Lembaga Masyarakat Adat Keerom, Dewan Adat Keerom dan Yayasan Intsia di Tanah Papua melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang pembentukan peraturan daerah (Perda ) pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Keerom di Kabupaten Keerom, Rabu (15/11).
Ketua Dewan Adat Keerom, Jack Mekawa mengatakan, adanya MoU tersebut merupakan harapan bagi masyarakat adat di Negeri Tapal Batas, Kabupaten Keerom. “Dengan adanya penandatanganan MoU ini juga merupakan program kerja utama sejak dilantik sebagai Ketua DAK Keerom,” ungkap Jack Mekawa kepada awak media.
Dia berharap, Perda yang diperjuangkan ini ke depan dapat melindungi hak-hak masyarakat adat di segala aspek.“Pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dinilai sangat penting, terutama pada sisi ekonomi. Apresiasi setinggi- tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Keerom yang selalu mendukung kami warga masyarakat adat Keerom,” ujarnya.
Ketua LMA Keerom, Marinus Isagi menuturkan bahwa kerangka hukum Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat merupakan sebuah terobosan mengenai harga diri orang asli Keerom.
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…