Categories: BIAK

Delapan Parpol Non-Seat Bisa Pertimbangkan Koalisi

BIAK-Sebanyak delapan parpol non-seat (kursi) di DPRD Biak Numfor pada Pileg sebelumnya diberikan kesempatan untuk dapat membahas strategi pengusungan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 Biak Numfor.

Keputusan ini merupakan respons atas putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXI/2024 yang telah menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Delapan Parpol non seat di DPRD Biak Numfor pada kontestasi Pileg lalu adalah Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Demokrat, Perindo, Partai Ummat, Partai Hanura dan PKN.

Ketua KPU Binum Joey N. Lawalata mengatakan, bahkan paarpol non seat juga bisa memilki ruang untuk bergabung bersama parpol yang telah memiliki seat di DPRD.

“Koalisi Parpol Non-Seat telah diberikan ruang untuk mengusung calonnya sendiri. Bahkan bisa bergabung dengan Parpol yang memiliki kursil,” ujar Joey.

Yang menjadi syarat utama adalah 10% dari tota suara sah. Dimana totalnya adalah 7.311 suara. Dari total suara ini, gabungan lima parpol non-seat tertentu untuk mengusung satu pasangan calon.

“Jika di Biak ada 7.311 persyaratan 10% dari total suara sah yang digunakan pada DPT Pemilu terakhir. Bisa mengusung sendiri, dan ini membuka peluang bagi parpol Non-Seat untuk bisa bergabung. Karena satu parpol tidak bisa mengusung sendiri, jadi dia harus berkoalisi,” imbuhnya.

Sementara, Ketua DPD Partai Gelora, Yamander Au Yensenem mengatakan setelah dikeluarkannya peraturan MK No 60 Tahun 2024 itu, tentu memberikan nafas tambahan, terlebih dari DPP Partai Gelora dan Partai Buruh yang mengajukan gugatan ke MK, hingga akhirnya menemui titik terang.

Namun peraturan tersebut, membuat sejumlah langkah-langkah politik yang harus dibangun bersama dengan koalisi parpol non-seat lainnya, tentu membutuhkan kesepakatan dan kesepahaman bersama, terkait dalam mengusung satu paslon.

“Komunikasi sudah berjalan tapi belum ada titik temu. Total suara dari 5 parpol non seat bisa mencukupi satu paslon, tapi yang terjadi komunikasi politik sementara berjalan,” ujar Yamander.

Dia juga mengakui, peraturan ini terlalu mepet, tapi memberikan sedikit ruang gerak untuk bergerak cepat, dan dinamis berkoalisi bersama parpol seat, atau berkoalisi bersama parpol non seat, untuk mengusung satu paslon, Partai Gelora masih terus berupaya membangun komunikasi yang kondusif.

“Kendalanya, terlalu mepet peraturan ini dikeluarkan. Mindset para pasangan calon mereka utamakan yang memiliki seat, setelah peraturan ini ada, tentu kita harus ubah mindset itu, dan mulai melakukan langkah-langkah pendekatan yang responsif dan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini,” tandasnya. ( il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

5 hours ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

6 hours ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

7 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

8 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

9 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

10 hours ago