

Pelaksanaan Sidang DPRK Biak Numfor, Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra saat menyerahkan dokumen pemaparan kepada Ketua DPRK Biak Numfor, Selasa (19/8). (foto:Humas Pro Biak)
BIAK NUMFOR – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor menggelar sidang paripurna masa sidang III tahun 2025 dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Sidang yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen, ini juga mengagendakan pembahasan dua Raperda non-APBD tahun 2025.
Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.M., dalam pidato pengantar nota keuangannya, memaparkan secara rinci realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.
Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 1,44 triliun atau 96,13% dari target yang ditetapkan. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp 1,42 triliun atau 91,60% dari total anggaran.
Meskipun menunjukkan realisasi yang positif, Bupati tidak menampik adanya beberapa kendala keuangan. Ia menjelaskan bahwa APBD tahun 2024 mengalami defisit yang cukup tinggi sebesar Rp 57,3 miliar.
Hal ini berdampak pada beberapa masalah, seperti penundaan pembayaran TPP ASN, gaji kepala kampung yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), dan utang kepada pihak ketiga.
Page: 1 2
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…