Categories: BIAK

Implementasi KRIS BPJS di Biak, Menunggu Turunan Aturan

BIAK-Terkait adanya Perubahan dalam pengaturan kelas BPJS Kesehatan, yang menuut aturan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, untuk penyatuan kelas I, Kelas II dan Kelas III, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak, hal itu masih menunggu aturan penerapannya, untuk diimplementasikan.

Dalam Perpres 59 Tahun 2024 itu memang diatur untuk penyatuan kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sedangkan untuk penerapan kelas tersebut disebut masih menunggu turunannya, dan penyesuaian terhadap aturan standar yang itetapkan dalam KRIS tersebut.

“Perpres 59 Tahun 2024, satu permasalahan yang diatur adalah terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kita juga masih turunan aturan tersebut. Sampai saat ini iuran belum berubah, dan masih sama seperti aturan yang lama, baik untuk kelas I, Kelas II dan Kelas III, masih sampai hari ini berlaku,” ungkap Kepala BPJS Biak Indar Bayu, yang juga didampingi Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi Wirdaus, dan Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Cabang Biak Ibu Sri Rejeki.

Kata Bayu, untuk penyesuaian KRIS tersebut diberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2025. Untuk seluruh Rumah Sakit daerah menyesuaikan dengan aturan kelas rawat inap standarnya, Sebab ada sekitar 12 kategori rawat inap standar yang harus disesuaikan oleh pihak-pihak rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, untuk penerapan KRIS ini.  ( il).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

17 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

18 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

21 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

22 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

23 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago