Categories: BIAK

Implementasi KRIS BPJS di Biak, Menunggu Turunan Aturan

BIAK-Terkait adanya Perubahan dalam pengaturan kelas BPJS Kesehatan, yang menuut aturan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, untuk penyatuan kelas I, Kelas II dan Kelas III, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak, hal itu masih menunggu aturan penerapannya, untuk diimplementasikan.

Dalam Perpres 59 Tahun 2024 itu memang diatur untuk penyatuan kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sedangkan untuk penerapan kelas tersebut disebut masih menunggu turunannya, dan penyesuaian terhadap aturan standar yang itetapkan dalam KRIS tersebut.

“Perpres 59 Tahun 2024, satu permasalahan yang diatur adalah terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kita juga masih turunan aturan tersebut. Sampai saat ini iuran belum berubah, dan masih sama seperti aturan yang lama, baik untuk kelas I, Kelas II dan Kelas III, masih sampai hari ini berlaku,” ungkap Kepala BPJS Biak Indar Bayu, yang juga didampingi Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi Wirdaus, dan Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Cabang Biak Ibu Sri Rejeki.

Kata Bayu, untuk penyesuaian KRIS tersebut diberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2025. Untuk seluruh Rumah Sakit daerah menyesuaikan dengan aturan kelas rawat inap standarnya, Sebab ada sekitar 12 kategori rawat inap standar yang harus disesuaikan oleh pihak-pihak rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, untuk penerapan KRIS ini.  ( il).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

38 minutes ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

2 hours ago

Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…

3 hours ago

Dari Retorika Kebijakan Menuju Aksi Teknis

Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…

4 hours ago

Patroli Satgas Keamanan Identik Pengejaran Berujung Operasi Tempur

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menilai pendekatan keamanan dalam penanganan konflik…

5 hours ago

Tiga Jenazah Korban Jembatan Putus Ditemukan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan hari ke enam ini…

6 hours ago