Categories: BIAK

26 Kru Kapal Asal Filipina, Dideportasi

BIAK – Kanwil Imigrasi Papua bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak telah mengambil tindakan administratif keimigrasian dengan melakukan deportasi terhadap 26 kru kapal FB Twin 3-04 dan kapal FB Yanreyd 293 yang terlibat dalam aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Indonesia, Sabtu (14/6) kemarin.

Deportasi ini merupakan hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Biak, Kanwil Dirjen Imigrasi Papua, PSDKP Biak, dan Konsulat Filipina, usai para kru diserahkan seminggu lalu selama menjalani prosese pemeriksaan dan penyidikan oleh tim Penyidik PSDKP Biak.

Kakanwil Dirjen Imigrasi Papua, Samuel Toba, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Jose Rizal, dalam kesempatan jumpa pers, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut ditangkap pada tanggal 9 Mei 2025 karena memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal tanpa melalui prosedur imigrasi yang sah.

Melalui penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa 26 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang merupakan kru kapal tersebut melanggar ketentuan Pasal 113 dan Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 membahas tentang Tindak Pidana Keimigrasian, khususnya mengenai pelanggaran terkait masuk atau keluar wilayah Indonesia dan kepemilikan dokumen perjalanan serta visa yang sah.

Samuel Toba dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi kepada PSDKP Biak yang telah bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Biak dalam menangani kasus ini. “Proses hukum deportasi ini berjalan berkat dukungan dan koordinasi yang luar biasa antara kami dengan PSDKP Biak dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Samuel juga menyatakan bahwa meskipun para kru kapal terlibat dalam pelanggaran, mereka tidak dianggap sebagai narapidana kriminal, melainkan sebagai pelaku yang turut serta dalam tindakan ilegal yang dilakukan oleh nakhoda.

“Tanggung jawab utama atas pelanggaran ini ada pada nakhoda kapal, yang menjadi pihak yang harus bertanggung jawab sepenuhnya,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Karantina Papua Tolak 14 Ton Daging Ayam dari Surabaya

Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…

1 day ago

Di Gudang Arang, 2 Kelompok Warga Kembali Saling Serang

Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…

1 day ago

Buka Peluang Investor Asing Garap Perikanan Papua

Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…

1 day ago

Penyelundupan 925,38 Gram Ganja dari Distrik Tangma Digagalkan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…

1 day ago

Setahun Kepemimpinan Gubernur, Komnas HAM Sampaikan Catatan HAM

Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…

1 day ago

Bupati Biak Pimpin Rombongan “Belajar” Pariwisata ke Raja Ampat

Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…

1 day ago