Sementara Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menjelaskan bahwa dua kapal asing yang diamankan yakni kapal penampung ikan dan kapal penangkap ikan tersebut telah diamankan karena melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan 717 (WPP 717), pada tanggal 9 Mei 2025 lalu.
Jose Rizal, Kepala Kantor Imigrasi Biak, menambahkan bahwa deportasi terhadap 26 kru kapal ini dijadwalkan pada tanggal 17 Juni 2025. Ia juga menyoroti peran penting dari Konsulat Filipina yang telah memberikan dukungan penuh dalam pengurusan dokumen perjalanan bagi para kru kapal yang akan dideportasi, direncanakan para Kur akan dideportasi melalui jalur udara.
“Konsulat Filipina sudah mengonfirmasi status kewarganegaraan mereka dan telah bekerja sama dengan kami untuk memastikan proses deportasi berjalan lancar,” tambahnya. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…