Sementara Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menjelaskan bahwa dua kapal asing yang diamankan yakni kapal penampung ikan dan kapal penangkap ikan tersebut telah diamankan karena melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan 717 (WPP 717), pada tanggal 9 Mei 2025 lalu.
Jose Rizal, Kepala Kantor Imigrasi Biak, menambahkan bahwa deportasi terhadap 26 kru kapal ini dijadwalkan pada tanggal 17 Juni 2025. Ia juga menyoroti peran penting dari Konsulat Filipina yang telah memberikan dukungan penuh dalam pengurusan dokumen perjalanan bagi para kru kapal yang akan dideportasi, direncanakan para Kur akan dideportasi melalui jalur udara.
“Konsulat Filipina sudah mengonfirmasi status kewarganegaraan mereka dan telah bekerja sama dengan kami untuk memastikan proses deportasi berjalan lancar,” tambahnya. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari dalam kegiatan…
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Mathius Wally, mengatakan penguatan konektivitas menjadi salah satu perhatian…
Menjelaskan situasi di lapangan, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi pemalangan, Kamus Bayage, menegaskan bahwa penutupan…
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Rudi Aibesa, S.KM. M.Kes membenarkan jika ada surat yang dikeluarkan oleh…
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Tolikara, Meinus W. Yanengga, S.IP., bersama anggota DPRK Tolikara dalam…
Wakil Ketua II DPRP Papua Pegunungan Terius Yigibalom menekankan sesuai dengan ketentuan undang -undang nomor…