

Jajaran Satgas PKH dan Kemenhut mengamankan alat berat di lokasi diduga tambang ilegal di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (4/5/2026). (ANTARA/Kemenhut)
JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan KM 95 di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta pada Kamis, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu menyampaikan bahwa keempat WNA China itu masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi bagian dari pengembangan operasi pengamanan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar yang sebelumnya menemukan 10 unit alat berat dan bukaan kawasan hutan sekitar 199,9 hektare di lokasi kegiatan pada awal Mei 2026.
’’Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire membuka fakta awal adanya alat berat, bukaan kawasan, pekerja, dan dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Setelah empat tersangka ditangkap dan ditahan, penyidik memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli digital forensik, dan ahli pertambangan,” kata Rudianto.
Tidak hanya itu, jelasnya, pihak Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut juga melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan instansi terkait lainnya untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengendalian operasi, pembiayaan dan mendapatkan hasil dari kegiatan ilegal tersebut.
Penetapan tersangka itu sendiri dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, dan gelar perkara oleh penyidik Gakkum Kemenhut bersama Korwas Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung. Keempat WNA asal China itu kemudian ditahan pada Minggu (24/5) dan dititipkan di Polres Biak.
Keempatnya dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka terancam hukum penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Page: 1 2
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…