Categories: BIAK

KKP Tangkap 2 Kapal Berbendera Philipina di Utara Pulau Biak

BIAK – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Dua kapal ikan asing berbendera Filipina berhasil ditangkap di Laut Pasifik Utara, Biak, Papua oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 04 dalam operasi yang dikawal langsung oleh Stasiun PSDKP Biak.

Dalam konferensi pers di Dermaga BMJ, Jumat (9/5), Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, S.Pi., MM., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi intelijen antara Pusat Pengendalian (Pusdal), aparat keamanan, dan kelompok masyarakat nelayan pengawas.

“Kapal ini sudah terdeteksi oleh Pusdal dan juga atas laporan nelayan. Jadi mata dan telinga kami bukan hanya di instansi, tapi juga masyarakat yang menjadi informan penting,” ujar Ipunk, sapaan akrabnya, saat jumpa Pers di Dermaga BMJ, Jumat (9/5) usai menyeret keuda kapal tersebut berlabuh di sana.

Dua kapal yang ditangkap terdiri dari satu kapal penangkap (TWIN J-04) dan satu kapal pengangkut (YANREYD-293). Kedua kapal diketahui telah berulang kali melakukan pemindahan hasil tangkapan dari wilayah Indonesia ke Filipina tanpa izin. Salah satu kapal bahkan sudah membawa kabur sekitar 60 ton ikan tuna kecil sebelum berhasil dihentikan.

“Nilai kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp50 miliar. Karena diperkirakan sudah melakukan praktek ilegal fishing ini beberapa kali. Kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap purse seine yang tidak hanya menangkap ikan dewasa, tetapi juga baby tuna yang seharusnya bisa dinikmati nelayan lokal saat sudah besar,” tegasnya.

Penangkapan ini menunjukkan eksistensi PSDKP di wilayah Indonesia Timur yang menurutnya sangat strategis dan rentan terhadap pelanggaran kedaulatan.  “Kami hadir di sini untuk memastikan laut kita terjaga. Sinergi dengan BIN, TNI AL, Kepolisian, dan aparat lain adalah kunci,” imbuhnya.

Sebanyak 32 awak kapal asal Filipina, termasuk satu awal asal Kepulauan Sangihe turut diamankan dan akan menjalani proses hukum di Biak. Kapal beserta alat tangkap dan sisa muatan ikan sekitar 5 ton dijadikan barang bukti. Proses hukum akan dilakukan oleh PPNS Perikanan, dan kedua kapal dipastikan akan disita negara.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga

Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…

54 minutes ago

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Papua Selatan Hindari Silpa Dana Otsus

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…

1 hour ago

Dinilai Tidak Transparan, Ajak Masyarakat Papua Bergerak

  Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…

2 hours ago

Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Astamaops Kapolri  Tekankan Pendekatan Humanis

Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…

2 hours ago

KPK dan Kejati Papua Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

   Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…

3 hours ago

Jaga Biosekuriti, Karantina Papua Tengah Awasi Pengeluaran 604 Ton CPO ke Surabaya

Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…

3 hours ago