

Dua Kapal Asing bendera Philipina saat di tahan di Dermaga BMJ Biak, karena melakukan praktek Ilegal Fishing di perairan Pasifik Utara Pulau Biak, Jumat (9/5). (foto: Ismail/Cenderawasih Pos)
BIAK – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Dua kapal ikan asing berbendera Filipina berhasil ditangkap di Laut Pasifik Utara, Biak, Papua oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 04 dalam operasi yang dikawal langsung oleh Stasiun PSDKP Biak.
Dalam konferensi pers di Dermaga BMJ, Jumat (9/5), Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, S.Pi., MM., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi intelijen antara Pusat Pengendalian (Pusdal), aparat keamanan, dan kelompok masyarakat nelayan pengawas.
“Kapal ini sudah terdeteksi oleh Pusdal dan juga atas laporan nelayan. Jadi mata dan telinga kami bukan hanya di instansi, tapi juga masyarakat yang menjadi informan penting,” ujar Ipunk, sapaan akrabnya, saat jumpa Pers di Dermaga BMJ, Jumat (9/5) usai menyeret keuda kapal tersebut berlabuh di sana.
Dua kapal yang ditangkap terdiri dari satu kapal penangkap (TWIN J-04) dan satu kapal pengangkut (YANREYD-293). Kedua kapal diketahui telah berulang kali melakukan pemindahan hasil tangkapan dari wilayah Indonesia ke Filipina tanpa izin. Salah satu kapal bahkan sudah membawa kabur sekitar 60 ton ikan tuna kecil sebelum berhasil dihentikan.
“Nilai kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp50 miliar. Karena diperkirakan sudah melakukan praktek ilegal fishing ini beberapa kali. Kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap purse seine yang tidak hanya menangkap ikan dewasa, tetapi juga baby tuna yang seharusnya bisa dinikmati nelayan lokal saat sudah besar,” tegasnya.
Penangkapan ini menunjukkan eksistensi PSDKP di wilayah Indonesia Timur yang menurutnya sangat strategis dan rentan terhadap pelanggaran kedaulatan. “Kami hadir di sini untuk memastikan laut kita terjaga. Sinergi dengan BIN, TNI AL, Kepolisian, dan aparat lain adalah kunci,” imbuhnya.
Sebanyak 32 awak kapal asal Filipina, termasuk satu awal asal Kepulauan Sangihe turut diamankan dan akan menjalani proses hukum di Biak. Kapal beserta alat tangkap dan sisa muatan ikan sekitar 5 ton dijadikan barang bukti. Proses hukum akan dilakukan oleh PPNS Perikanan, dan kedua kapal dipastikan akan disita negara.
Page: 1 2
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial YB (34) yang diduga menjabat sebagai…
Ketua LMA Port Numbay George Arnold Awi, menegaskan bahwa Kota Jayapura adalah rumah bersama yang…
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice dan Peace menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi…
“Kampus ini dibangun untuk menjawab masalah kesehatan di Papua yang belum selesai-selesai,” ungkap mantan Kepala…
Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Kedai Kopi One Milly, kawasan Skylan, Kota Jayapura, Selasa…
LBH Papua menilai operasi penyisiran aparat keamanan di sejumlah wilayah Kabupaten Dogiyai setelah peristiwa tersebut…