

Proses penyerahan dokumen awak kapal Illegal Fishing oleh PSDKP Biak kepada Imigrasi Kelas II TPI Biak, Kamis (5/6) kemarin. (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
BIAK – Sebanyak 26 awak kapal asing asal Filipina diserahkan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Kamis (5/6). Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi pengawasan yang dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.
Awak kapal yang diserahkan terdiri dari 22 orang yang berasal dari kapal FB TWIN J-04, serta 4 orang lainnya berasal dari kapal FB YANREYD-293. Kedua kapal tersebut sebelumnya ditangkap pada 6 Mei 2025 oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP. HIU MACAN 04 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, WPPNRI 717, karena terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Menurut Kepala Stasiun PSDKP Biak, penyerahan 26 awak kapal ini adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. “Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas, namun tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ungkapnya.
Page: 1 2
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…