

Proses penyerahan dokumen awak kapal Illegal Fishing oleh PSDKP Biak kepada Imigrasi Kelas II TPI Biak, Kamis (5/6) kemarin. (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
BIAK – Sebanyak 26 awak kapal asing asal Filipina diserahkan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Kamis (5/6). Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi pengawasan yang dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.
Awak kapal yang diserahkan terdiri dari 22 orang yang berasal dari kapal FB TWIN J-04, serta 4 orang lainnya berasal dari kapal FB YANREYD-293. Kedua kapal tersebut sebelumnya ditangkap pada 6 Mei 2025 oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP. HIU MACAN 04 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, WPPNRI 717, karena terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Menurut Kepala Stasiun PSDKP Biak, penyerahan 26 awak kapal ini adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. “Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas, namun tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ungkapnya.
Page: 1 2
Tito menyampaikan pemerintah telah menyiapkan mekanisme diskon melalui koordinasi lintas sektor. Hal itu disampaikan Tito…
Namun, kondisi saat ini jauh berbeda. Tahun 2024, luas hutan Indonesia tinggal sekitar 95,5 juta…
Gates menambahkan, “AI hanya sebuah gelembung dalam arti tidak semua valuasi ini akan terus naik.…
Mengutip laman resmi Blavatnik School of Government, University of Oxford, program fellowship itu dirancang bagi…
Pertama, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kepala BRIN, Arif Satria telah memberikan kode bahwa…
Dalam sambutannya, Ketua DPR Papua menegaskan bahwa proses pembahasan APBD 2026 telah memasuki tahapan final…