Categories: BERITA UTAMA

Berulang Kali Lakukan Pembunuhan, Dua Anggota KKB Yahukimo Diproses Hukum

JAYAPURA–Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Satgas Gakkum Oprasi Damai Cartenz (ODC) resmi menetapkan dua orang terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo sebagai tersangka. Keduanya berinisial OK. dan IK.

Kedua tersangka sebelumnya diamankan pada 2 Januari 2026, setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap seorang warga sipil bernama Ramli M., yang terjadi di Jalan Sosial, Kota Dekai, pada 25 Desember 2025. Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia,” ujar Brigjen Faizal dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1). Selain terlibat dalam pembunuhan Ramli M., penyidik juga mengungkap bahwa tersangka OK. diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana kekerasan lain sepanjang tahun 2025.

Kasus-kasus tersebut antara lain penganiayaan berat terhadap warga sipil bernama Nurdin pada 1 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai, pembunuhan terhadap Yohanes Entamoni pada 6 Agustus 2025 di Perumahan Kali WO, Distrik Dekai, serta pembunuhan terhadap Ramli M. pada 25 Desember 2025 di Jalan Sosial Kali Bonto, Distrik Dekai. Sementara itu, tersangka IK. diduga berperan langsung dalam pembunuhan Ramli M. Dimana akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam proses penyidikan, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak para tersangka.

“Hingga kini, pengembangan terhadap pelaku lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan,” kata brigjen Faizal. Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat keamanan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

4 hours ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

5 hours ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

6 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

7 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

8 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

9 hours ago