

Proses penyerahan dokumen awak kapal Illegal Fishing oleh PSDKP Biak kepada Imigrasi Kelas II TPI Biak, Kamis (5/6) kemarin. (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
BIAK – Sebanyak 26 awak kapal asing asal Filipina diserahkan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Kamis (5/6). Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi pengawasan yang dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.
Awak kapal yang diserahkan terdiri dari 22 orang yang berasal dari kapal FB TWIN J-04, serta 4 orang lainnya berasal dari kapal FB YANREYD-293. Kedua kapal tersebut sebelumnya ditangkap pada 6 Mei 2025 oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP. HIU MACAN 04 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, WPPNRI 717, karena terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Menurut Kepala Stasiun PSDKP Biak, penyerahan 26 awak kapal ini adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. “Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas, namun tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ungkapnya.
Page: 1 2
Kedua tersangka sebelumnya diamankan pada 2 Januari 2026, setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan…
Meski begitu aparat keamanan terlihat masih berjaga-jaga di lokasi guna memastikan situasi benar-benar kondusif. Ketua…
Menurut saksi, AA alias saat kejadian ia bersama sekitar enam orang rekannya sedang bersantai di…
Menurutnya, bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan ekspektasi yang diinginkan para pedagang sehingga bantuan paket…
Ia menegaskan, meskipun belum berhasil naik level, Pemerintah Pusat tetap memberikan apresiasi karena Kabupaten Jayapura…
Operasi penindakan yang dilakukan oleh Satreskrim melalui Unit Tipidsus ini menyasar beberapa lokasi strategis di…