Categories: BIAK

Terkait Kodefikasi 3 Kampung, 7 Perwakilan Masyarakat Diikutkan ke Kemendagri

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kembali melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait belum dilantiknya tiga kepala kampung dalam pelantikan serentak 249 kepala kampung pekan lalu. Bahkan dalam koordinasi ke Kemendagri ini, 7 perwakilan masyarakat dari tiga kampung yang belum dilakukan pelantikan kepala kampungnya, juga ikut dibawa dalam rombongan ke Kemendagri. Mereka (perwakilan 3 kampung) juga diikutkan langsung dalam pertemuan dengan Direktorat Bina Desa dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Ketiga kampung yang belum ditunda pelantikan kepala kampungnya adalah Kampung Syordo (Sorido), Warmpur (Yadfas) dan Fanjuri (Wodu). Ketiga calon kepala kampung dari kampung ini ditunda pelantikannya sambil menunggu kepastian kodefikasi wilayah dari Kemendagri (selama belum memiliki kodefikasi maka tidak terdaftar sebagai kampung yang sah di Kemendagri).

Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM mengatakan, pada dasarnya proses kepengurusan kodefikasi tiga kampung (Syordo, Warmpur dan Fanjuri) sedang berjalan. Komunikasi dan koordinasi terkait dengan pengurusan kodefikasi tak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, namun juga melibatkan Pemerintah Provinsi Papua.

“Dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri, berbagai aspirasi, masukan dan pendapat disamIaikan, bahkan disampaikan langsung masyarakat perwakilan tiga kampung. Dan dalam pertemuan itu pada dasarnya mendapat respon positif dari pihak Kemendagri, sekaligus dari pihak Kemendagri menjelaskan dasar hukum terbentuknya sebuah wilayah pemerintahan khususnya kampung/desa,” kata Bupati yang juga ikut dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri di Jakarta.

Menurut Bupati Mansnembra, dari pertemuan tim Pemda Biak Numfor bersama perwakilan masyarakat dengan Direktorat Bina Pemerintahan Desa, disimpulkan kodefikasi wilayah wajib dimiliki oleh setiap wilayah, termasuk di tingkat pemerintahan kampung. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akan terus membangun koordinasi dan komunikasi terkait dengan penerbitan kodefikasi itu.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

2 days ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

2 days ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

2 days ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

2 days ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

2 days ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

2 days ago