

Pembukaan Sosialisasi dan fasilitasi pembentukan produk hukum Pemerintah Kampung di Distrik Bondifuar, Selasa (28/4) (FOTO : FIKTOR PALEMBANGAN/CENDERAWASIH POS)
BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melakukan sosialisasi dan fasilitasi terhadap pembentukan produk hukum Pemerintah Kampung. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), memberikan kepastian hukum, dan melandasi pengelolaan potensi kampung. Kali ini sosialisasi di lakukan bagi kampung-kampung yang ada di Distrik Bondifuar, Selasa (28/04).
“Produk hukum di tingkat kampung penting sekali dan bertujuan mempercepat pelayanan, kesejahteraan, serta mengatur partisipasi masyarakat sesuai regulasi,” kata Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra, SH.,MM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten I Setda, Samuel Rumaikeuw saat membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Pemerintah Kampung di Distrik Bondifuar.
Dikatakan, pembentukan produk hukum kampung (seperti Peraturan Kampung/Perkam) adalah pondasi utama agar pemerintahan kampung dapat berjalan secara efektif, sah secara hukum, dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari, terutama dalam pengelolaan Dana Desa.
Ia juga mengingatkan, agar penyusunan produk hukum kampung selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Biak Numfor dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Ia juga meminta supaya dalam menyusun Peraturan Kampung (Perkam) harus berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Page: 1 2
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…