“Produk hukum kampung harus dapat mengakomodasi kebutuhan adat lokal namun tetap patuh pada regulasi nasional. Demikian halnya dalam hal penggunaan Dana Desa memiliki payung hukum yang kuat untuk kegiatan-kegiatan produktif yang berpusat pada masyarakat,” imbuhnya.
Sekedar diketahui,sosialisasi yang digelar oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Biak Numfor diikuti 5 kampung di wilayah Distrik Bondifuar, distrik yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Supiori.(ito/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Dalam putusannya, Komite Banding PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI sebelumnya, namun dengan perubahan bentuk…
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…