“Produk hukum kampung harus dapat mengakomodasi kebutuhan adat lokal namun tetap patuh pada regulasi nasional. Demikian halnya dalam hal penggunaan Dana Desa memiliki payung hukum yang kuat untuk kegiatan-kegiatan produktif yang berpusat pada masyarakat,” imbuhnya.
Sekedar diketahui,sosialisasi yang digelar oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Biak Numfor diikuti 5 kampung di wilayah Distrik Bondifuar, distrik yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Supiori.(ito/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…