“Produk hukum kampung harus dapat mengakomodasi kebutuhan adat lokal namun tetap patuh pada regulasi nasional. Demikian halnya dalam hal penggunaan Dana Desa memiliki payung hukum yang kuat untuk kegiatan-kegiatan produktif yang berpusat pada masyarakat,” imbuhnya.
Sekedar diketahui,sosialisasi yang digelar oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Biak Numfor diikuti 5 kampung di wilayah Distrik Bondifuar, distrik yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Supiori.(ito/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
“Perbatasan tidak boleh hanya dipandang sebagai garis pemisah, tetapi harus menjadi ruang perjumpaan, ruang…
Stok beras di Merauke, Papua Selatan, mulai mengalami penurunan sejak Agustus 2026. Kondisi tersebut dipengaruhi…
Penegasan tersebut terutama ditujukan kepada pedagang yang berasal dari luar wilayah Kota Jayapura, seperti…
Papua Selatan dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu kawasan strategis dalam pembangunan lumbung…
Abisai mengatakan, keberadaan area parkir menjadi salah satu bagian penting dalam penataan pasar. Masyarakat…
Maraknya aksi tawuran yang berulang pada malam hari memaksa aparat kepolisian memperketat pengawasan di titik-titik…