“ADD digunakan untuk membayar honor aparat kampung, kegiatan operasional, pemberdayaan PKK, hingga program-program yang berkaitan dengan adat. Ini yang tidak di-cover oleh Dana Desa,” ungkapnya.
Saat ini, kata Eduward, pihaknya tengah mengimbau seluruh kampung untuk segera melengkapi syarat penyaluran ADD agar dana bisa segera ditransfer. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap akhir tahun 2024, peraturan kampung tentang APBDes, serta dokumen pendukung lainnya seperti RKPK dan SPP.
“Kami minta kampung-kampung segera melengkapi syarat salur agar tidak ada keterlambatan penyaluran dana,” tandasnya.(roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…
Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…
Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…
Persiharjo Sukoharjo merupakan salah satu wakil Jawa Tengah yang lolos ke babak nasional. Kemenangan ini…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…