“Jadi pada saat tiba di Sorong langsung bekerja pada malam harinya dan sudah sempat melayani beberapa tamu,” kata Jaksa Tri Krama Adhyaksa.
Jaksa Tri menambahkan, korban juga dibuat memiliki utang kepada tersangka dengan alasan untuk mengganti biaya akomodasi yang telah dikeluarkan.
“Dalam pemeriksaan tadi, ketiga tersangka sangat kooperatif dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan persidangan,” kata Jaksa Tri Krama Adhyaksa.
Atas perkara tersebut, Tri mengatakan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 17 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Proses hukum terhadap ketiga tersangka selanjutnya akan dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Sorong,” pungkasnya.(zia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua, Iman Djuniawal, mengatakan penerimaan pasar Amerika…
Karena itu Rustan, mengingatkan para pimpinan OPD bahwa dokumen DPPA yang diterima bukanlah sekadar…
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Roy Wayoi di Jayapura, Jumat, mengatakan perlindungan lahan…
Selain fokus memperkuat kerja sama antardaerah, Abisai menggarisbawahi pentingnya melibatkan generasi muda dalam upaya…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, menegaskan bahwa Perda…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus meningkatkan pemerataan akses energi dan membenahi tata kelola pertambangan sebagai…