Ia menegaskan secara aturan, masyarakat memang tidak diperbolehkan memperjualbelikan mahkota burung Cenderawasih maupun Kasuari, apalagi memakainya secara bebas. Pasalnya Mahkota Burung Cenderawasih adalah lambang kebesaran dan kehormatan. Hanya boleh dikenakan oleh pemimpin adat, bukan untuk dijual. Tapi karena kebutuhan ekonomi, nilai sakral ini mulai dilanggar.
Yanto menambahkan, mahkota tersebut memiliki makna mendalam dalam budaya Papua. Selain sebagai simbol kekuasaan dan kehormatan, Mahkota Cenderawasih juga mencerminkan kekayaan dan keindahan alam Papua. Ia menegaskan bahwa penggunaannya diatur ketat oleh adat dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi adat.
Menariknya disini anak dari Ondoafi (alm) Theys Hiyo Eluay ini mengatakan bahwa mahkota yang diperjual belikan bukan mahkota untuk ondoafi mengingat mahkota para ondoafi hanya diperoleh secara turun temurun. Bukan diperoleh dengan cara dibeli di pasar – pasar dengan bandrolan harga tertentu. “Mahkota kami didapat secara turun temurun, bukan mahkota beli,” bebernya.
Iapun berharap dari kejadian ini BBKSDA maupun publik bisa lebih memahami pesan dari konservasi dan pentingnya menjaga kelestarian Burung Cenderawasih. “Jangan lagi berburu burung itu, karena dari situlah upaya pelestarian bisa dimulai,” katanya.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (LALA) dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas II Jayapura Semuel…
Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…
Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…
Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…