Ia menegaskan secara aturan, masyarakat memang tidak diperbolehkan memperjualbelikan mahkota burung Cenderawasih maupun Kasuari, apalagi memakainya secara bebas. Pasalnya Mahkota Burung Cenderawasih adalah lambang kebesaran dan kehormatan. Hanya boleh dikenakan oleh pemimpin adat, bukan untuk dijual. Tapi karena kebutuhan ekonomi, nilai sakral ini mulai dilanggar.
Yanto menambahkan, mahkota tersebut memiliki makna mendalam dalam budaya Papua. Selain sebagai simbol kekuasaan dan kehormatan, Mahkota Cenderawasih juga mencerminkan kekayaan dan keindahan alam Papua. Ia menegaskan bahwa penggunaannya diatur ketat oleh adat dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi adat.
Menariknya disini anak dari Ondoafi (alm) Theys Hiyo Eluay ini mengatakan bahwa mahkota yang diperjual belikan bukan mahkota untuk ondoafi mengingat mahkota para ondoafi hanya diperoleh secara turun temurun. Bukan diperoleh dengan cara dibeli di pasar – pasar dengan bandrolan harga tertentu. “Mahkota kami didapat secara turun temurun, bukan mahkota beli,” bebernya.
Iapun berharap dari kejadian ini BBKSDA maupun publik bisa lebih memahami pesan dari konservasi dan pentingnya menjaga kelestarian Burung Cenderawasih. “Jangan lagi berburu burung itu, karena dari situlah upaya pelestarian bisa dimulai,” katanya.
Jumlah tersebut diketahui tidak termasuk dengan laporan korban yang bersifat tidak resmi atau hanya dilakukan…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V.…
Kondisi ini berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat karena di sejumlah titik mengakibatkan penutupan jalan, baik…
Pembelajaran semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 telah usai. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada orangtua atau wali…
Tema ini menegaskan makna kehadiran Tuhan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, serta pentingnya kasih sebagai…
Kepala Pelni Cabang Timika, Rachmansyah Chaidir kepada media ini menyampaikan bahwa kapal ini menjadi kapal…