Ia menegaskan secara aturan, masyarakat memang tidak diperbolehkan memperjualbelikan mahkota burung Cenderawasih maupun Kasuari, apalagi memakainya secara bebas. Pasalnya Mahkota Burung Cenderawasih adalah lambang kebesaran dan kehormatan. Hanya boleh dikenakan oleh pemimpin adat, bukan untuk dijual. Tapi karena kebutuhan ekonomi, nilai sakral ini mulai dilanggar.
Yanto menambahkan, mahkota tersebut memiliki makna mendalam dalam budaya Papua. Selain sebagai simbol kekuasaan dan kehormatan, Mahkota Cenderawasih juga mencerminkan kekayaan dan keindahan alam Papua. Ia menegaskan bahwa penggunaannya diatur ketat oleh adat dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi adat.
Menariknya disini anak dari Ondoafi (alm) Theys Hiyo Eluay ini mengatakan bahwa mahkota yang diperjual belikan bukan mahkota untuk ondoafi mengingat mahkota para ondoafi hanya diperoleh secara turun temurun. Bukan diperoleh dengan cara dibeli di pasar – pasar dengan bandrolan harga tertentu. “Mahkota kami didapat secara turun temurun, bukan mahkota beli,” bebernya.
Iapun berharap dari kejadian ini BBKSDA maupun publik bisa lebih memahami pesan dari konservasi dan pentingnya menjaga kelestarian Burung Cenderawasih. “Jangan lagi berburu burung itu, karena dari situlah upaya pelestarian bisa dimulai,” katanya.
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…
Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…
Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…
Kota Jayapura jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…