Bahkan, Wali Kota Abisai Rollo telah menyampaikan rencana penyusunan regulasi baru yang memberikan ruang perlindungan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga pelaksanaan penarikan retribusi sampah tetap berjalan tanpa mengabaikan rasa keadilan.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menghadirkan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan sosial. Retribusi tetap dipungut sebagai bentuk tanggung jawab bersama menjaga kebersihan kota, namun pelaksanaannya harus memperhatikan kemampuan masyarakat.
Pada akhirnya, pengelolaan sampah bukan hanya menjadi urusan pemerintah atau petugas kebersihan semata. Kota yang bersih lahir dari kesadaran kolektif seluruh warganya.
Retribusi sampah pun bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi bersama untuk menciptakan Kota Jayapura yang lebih bersih, sehat, dan layak huni bagi generasi mendatang. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Ribka mengatakan reformasi tata kelola Dana Otsus yang dilakukan pemerintah telah mempercepat proses penyaluran melalui…
Regulasi ini mencabut Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai…
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Umum Uncen, Ferdinand Risamasu, menyampaikan bahwa keberadaan unit…
Hanya saja untuk mendapatkan data terkait ini pihak sekretariat nampaknya masih sulit memberikan penjelasan. Meski…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, mengatakan pelepasan rumah ikan merupakan salah satu langkah…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Sunandar Pramono, SH, MH menyatakan masih ada terpidana lainnya yang aliran…