Bahkan, Wali Kota Abisai Rollo telah menyampaikan rencana penyusunan regulasi baru yang memberikan ruang perlindungan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga pelaksanaan penarikan retribusi sampah tetap berjalan tanpa mengabaikan rasa keadilan.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menghadirkan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan sosial. Retribusi tetap dipungut sebagai bentuk tanggung jawab bersama menjaga kebersihan kota, namun pelaksanaannya harus memperhatikan kemampuan masyarakat.
Pada akhirnya, pengelolaan sampah bukan hanya menjadi urusan pemerintah atau petugas kebersihan semata. Kota yang bersih lahir dari kesadaran kolektif seluruh warganya.
Retribusi sampah pun bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi bersama untuk menciptakan Kota Jayapura yang lebih bersih, sehat, dan layak huni bagi generasi mendatang. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Saat kapal dalam perjalanan menuju Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…
Deputi Executive Vice President Regional VI Makassar Area Papua Maluku, Alex Nitalessy, mengatakan penyaluran dilakukan…
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan…
Promo bertajuk “Promo Harpelnas” tersebut ditujukan bagi pelanggan setia Honda dengan menawarkan potongan harga, cashback…
Langkah tegas namun humanis ini diambil sebagai bentuk respon cepat kepolisian dalam meminimalisir potensi…
Pesatnya arus modernisasi dan keterbukaan informasi di era digital membawa dampak ganda bagi kehidupan masyarakat,…