Categories: FEATURES

Perlu Investigasi dan Penjelasan ke Publik, Supaya Tidak Tercipta Opini Liar

Mencermati Kasus “Bocornya” Dokumen Berkas Paslon Kepala Daerah di KPU Provinsi Papua

Pekan kemarin, perhatian masyarakat sempat tersedot terkait berita dugaan penggunaan dokumen palsu yang digunakan saat mendaftar di KPU oleh salah satu bakal calon wakil gubernur Papua. Dokumen pendaftaran yang harusnya  hanya bisa diakses secara terbatas ini, ternyata bisa “bocor” dan diungkap salah satu warga. Lantas apa yang perlu diwaspadai dari kasus ini?     

Laporan: Elfira_Jayapura 

Jelang penetapan dan pengambilan nomor urut pasangan calon, ada dugaan penggunaan surat keterangan palsu oleh salah satu Paslon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Papua.

Hal ini mencuat ketika seorang warga Kota Jayapura bernama Wakob Kombo mengadukan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan kepala daerah ke Polda Papua dan KPU Papua.

Yakobus Richard  (foto:Elfira/Cepos)

   Terkait kasus ini, Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Uncen, Yakobus Richard mengatakan dokumen masing-masing Paslon sifatnya sangat teknis. Namun hal-hal seperti ini bisa mempengaruhi proses Pilkda itu sendiri.

  “Ini menyangkut tahapan yang sangat krusial, sehingga penanggungjawab utama dalam masalah ini adalah pihak KPU selaku penyelenggara. KPU harus menjelaskan kenapa dokumen yang harusnya hanya diketahui oleh KPU bisa bocor,” ucap Yakobus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/9).

   Menurut Yakobus, ketika tidak ada keterbukaan atau tanpa penjelasan. Ini akan membuat publik berpikir apakah KPU bekerja secara profesional atau cenderung berpihak kepada salah satu calon tertentu, yang kemudian dimanfaatkan untuk menciptakan konflik.

  “Jangan biarkan publik berpikir KPU bekerja secara profesional atau cenderung berpihak kepada salah satu calon tertentu, yang kemudian dimanfaatkan untuk menciptakan konflik. Sebab, dokumen yang sifatnya rahasia contohnya surat-surat kesehatan, ijazah itu ada pada ranahnya KPU selaku penanggungjawab teknis. Mereka harus bertanggungjawab dan menjelaskan ke publik mengapa dokumen tersebut bisa diketahui oleh publik,” terangnya.

   Lanjutnya, ketika KPU tidak menindaklanjuti ini. Maka Bawaslu perlu menginvestigasinya, sebab KPU melakukan maladministrasi dan bisa dijadikan sebagai temuan pelanggaran Pemilu,” kata Yakobus.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ringkus Pelaku Penggelapan Uang di Morowali

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan penangkapan ini terhadap pelaku…

2 hours ago

TNI-Polri Sita Belasan Sajam dan Senapan Angin di Puncak Jaya

Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudha Wicaksono saat dihubungi dari Nabire, Senin, mengatakan patroli gabungan tersebut…

2 hours ago

Gubernur Papua Tengah Apresiasi Program Puncak Cerdas

Komitmen Pemerintah Kabupaten Puncak dalam membangun sumber daya manusia melalui sektor pendidikan mendapat apresiasi dari…

3 hours ago

Pemprov Papua Pegunungan Serahkan Aset Kesehatan ke Tujuh Kabupaten

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan Aset yang diserahkan meliputi puskesmas,…

7 hours ago

Kebijakan Sistem Pengisian Ganjil-Genap Memberatkan Tukang Ojek

Meski berada dalam kondisi sulit, para tukang ojek  di Pangkalan Ojek Pasar Karang memilih tidak…

8 hours ago

Hari Kedua Pencarian, 4 Nelayan Hilang Kontak di Perairan Atuka Belum Ditemukan

Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…

1 day ago