Langkah pengoperasian terbatas ini terpaksa dilakukan karena mayoritas profesi spesifik seperti dokter, analis kesehatan, dan apoteker didominasi oleh nakes Non-OAP yang kini direlokasi ke puskesmas yang ada di zona I, sehingga petugas yang tetap melakukan pelayanan di fasiankes yang ditinggalkan juga terbatas.
“Puskesmas yang ditinggal nakes Non-OAP Kita tidak bisa membuka waktu pelayanan normal, sebab nakes OAP yang ada di sana bisa kewalahan apabila jumlah pasien melonjak, serta tenaga mereka yang sudah berkurang,” jelas Barnabas.
Mengenai durasi pemberlakuan kebijakan ini, pihak Dinas Kesehatan menyatakan tidak menetapkan batas waktu tertentu. Penyesuaian skema pelayanan masih akan menunggu petunjuk dan arahan resmi dari pimpinan daerah. Kepastian mengenai tingkat kondusifitas keamanan di wilayah Jayawijaya nantinya akan disampaikan secara formal melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Jayawijaya.
Dinkes juga menyadari jika kebijakan ini pastinya akan menimbulkan pro dan kontra sehingga ada langkah yang sudah diambil untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Distrik dan kepala kampung setempat guna mensosialisasikan kebijakan itu, dan saat ini masyarakat juga sudah memahami kondisi dari situasi yang terjadi sehingga sepanjang seminggu ini pelayanan terbatas tersebut dilakukan tak ada komplain dari warga.
Tim Sapu Bersih Penyalahgunaan Migas Provinsi Papua menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi…
Persipura bukan lawan yang bisa dipandang sebelah mata. Mutiara Hitam sebelumnya menjadi salah satu kandidat…
Pembatasan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026…
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Kominfo Provinsi Papua, Thomas Sibi, menjelaskan bahwa…
Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang terjadi di Papua, termasuk perkembangan penanganan…
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Linus Pasarang, yang membuka kegiatan menegaskan pentingnya penguatan…