Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengunakan kendaraan bermotor ketika masih terpengaruh minuman keras (Miras). Kata dia, Jasaraharja (JR) tidak akan tangung jawab atau memberikan santunan ketika seseorang mengalami kecelakaan dikarenakan Miras.
“Kita mengimbau kepada masyarakat, ketika kita sudah terpengaruh alkohol jangan coba-coba membawa kendaraan bermotor. Karena apabila terjadi insiden, kita akan dirugikan. Dan juga tidak terbackup oleh jasaraharja. Jadi asuransi tidak akan mengbackup apabila kecelakaan karena mabuk,” terang Kombes Abrianto.
Sebaiknya, kata dia, pastikan fisiknya bagus sebelum mengendara, patuhi aturan berlalulintas yang ada dan melakukan gerakan tambahan dalam keadaan sadar. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…