Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengunakan kendaraan bermotor ketika masih terpengaruh minuman keras (Miras). Kata dia, Jasaraharja (JR) tidak akan tangung jawab atau memberikan santunan ketika seseorang mengalami kecelakaan dikarenakan Miras.
“Kita mengimbau kepada masyarakat, ketika kita sudah terpengaruh alkohol jangan coba-coba membawa kendaraan bermotor. Karena apabila terjadi insiden, kita akan dirugikan. Dan juga tidak terbackup oleh jasaraharja. Jadi asuransi tidak akan mengbackup apabila kecelakaan karena mabuk,” terang Kombes Abrianto.
Sebaiknya, kata dia, pastikan fisiknya bagus sebelum mengendara, patuhi aturan berlalulintas yang ada dan melakukan gerakan tambahan dalam keadaan sadar. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pangan Papua Sri Utami mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan MBG sebagai bagian…
“Program MBG sangat strategis bagi Papua karena mendukung 'Transformasi Papua Baru yang Maju dan Harmonis’…
‘’Pelakunya 2 orang. Satu membawa parang dan satu pelaku lainnya membawa pisau. Luka besar pada…
Ini terlihat di dua rumah sakit pemerintah yakni RSJ Abepura dan RSUD Jayapura. Bahkan untuk…
Persipura kini masih berada pada peringkat ketiga dengan koleksi 33 poin. Mereka hanya terpaut satu…
”Sehingga pada malam ini saya selaku kepala Basarnas, selaku SAR Coordinator mendeklir bahwa operasi pencarian…