Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengunakan kendaraan bermotor ketika masih terpengaruh minuman keras (Miras). Kata dia, Jasaraharja (JR) tidak akan tangung jawab atau memberikan santunan ketika seseorang mengalami kecelakaan dikarenakan Miras.
“Kita mengimbau kepada masyarakat, ketika kita sudah terpengaruh alkohol jangan coba-coba membawa kendaraan bermotor. Karena apabila terjadi insiden, kita akan dirugikan. Dan juga tidak terbackup oleh jasaraharja. Jadi asuransi tidak akan mengbackup apabila kecelakaan karena mabuk,” terang Kombes Abrianto.
Sebaiknya, kata dia, pastikan fisiknya bagus sebelum mengendara, patuhi aturan berlalulintas yang ada dan melakukan gerakan tambahan dalam keadaan sadar. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…