Categories: FEATURES

Butuh Komitmen dan Jangan Menyerah, Tidak Ada Alasan Tidak Cukup Bukti

Mencermati Penanganan Kasus Teror Bom Molotov di Kantor Jubi, Waena Distrik Heram

Sudah tiga bulan kasus terror bom Molotov yang terjadi di Kantor Jubi terjadi. Selama itu pula polisi melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara. Sempat muncul harapan kasus ini segera terungkap, namun kini mulai muncul keraguan kasus ini benar-benar bisa terungkap.

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Kasus teror bom molotov di Kantor Jubi ini tak hanya menjadi perhatian masyarakat, khususnya para jurnalis di Papua, tapi juga sudah menjadi perhatian jurnalisi nasional. Bahkan, sebagai bentuk solidaritas, sejumlah wartawan melakukan aksi untuk mendorong agar penyidik kepolisian segera mengungkap kasus yang mengancam kebebasan pers di Papua ini.

  Dari beberapa kali desakan, pihak Polda yang menangani langsung kasus ini menjanjikan akan  mengumumkan siapa pelaku teror di kantor Redaksi Jubi di Waena pada Desember lalu. Namun, hal itu  batal disampaikan, karena Polda mengaku masih kesulitan untuk mengungkap lantaran penyidik belum mendapatkan alat bukti yang valid.

   Penyidik memang telah mengantongi sejumlah bukti baik seperti saksi yang melihat langsung kejadian tersebut maupun saksi yang melihat kedua terduga pelaku melintas disekitar TKP usai kejadian maupun bukti petunjuk berupa rekaman cctv di sekitar TKP. Hanya saja hal tersebut nampaknya belum bisa dijadikan sebagai dasar untuk mengiring kasus teror ini ke tingkat yang lebih tinggi yaitu penetapan tersangka.

   “Sampai saat ini sudah ada 6 saksi yang dimintai keterangan, tapi juga rekaman CCTV, tapi ini belum cukup untuk menetapkan tersangkannya,” kata Kapolda Papua Patrige Renwarin, kepada Wartawan, Kamis (9/1).

   Ia pun mengatakan dari rekaman CCTV memang terlihat ada dua orang pria menggunakan sepeda motor namun bukti tersebut belum bisa memberikan kepastian hukum lantaran kendaraan yang digunakan belum ditemukan.

   “Inilah yang sampai saat ini kami kewalahan karena kendaraan yang digunakan terduga pelaku belum bisa kami dapatkan,” ujarnya.

   Kuasa Hukum Media Jubi, Simon Pattiradjawane menilai pernyatan Polda Papua tentang kewalahan  mengungkapkan pelaku teror media jubi hanya alasan. Sebab jika mengacu syarat penyidikan, seharusnya kasus tersebut sudah dinaikkan pada tahap penetapan tersangka.

  Pasalnya  sejauh ini sudah ada sejumlah alat bukti yang diungkapkan baik melalui keterangan saksi maupun bukti petunjuk, serta bukti lain yang menguatkan penyidik untuk mengungkap pelaku dari kasus tersebut.

  “Sudah ada 6 saksi yang kasih keterangan, ada CCTV sebagai bukti petunjuk, dan juga ada korban dalam hal ini media Jubi yang mana mobilnya rusak, jadi saya rasa sudah cukup bagi penyidik untuk mengungkap pelakunya,” ujarnya, Senin (13/1).

  Ia menyebut jalan tidaknya kasus tersebut tergantung pada sikap Polda Papua. Jika mereka serius, maka tidak ada hal yang sulit untuk mengungkap pelaku. Sebab dari awal kasus tersebut sudah jelas adanya bukti yang memperkuat penyidik mengungkap sosok pelaku.

   “Jadi saya pikir Polda Papua tidak perlu menyerah, karena ini akan mempengaruhi harga diri mereka, apalagi kasus ini terjadi di tengah kota, sehingga tidak ada alasan lagi tidak cukup alat bukti,” tandasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Aspirasi Provinsi Papua Utara Bukan “Barang Baru”

Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…

8 hours ago

Usir Penjual Sayur Keliling, Kadistrik Sentani “Dirujak” Netizen

Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…

12 hours ago

Prabowo Singgung Krisis Kejujuran dan Keteladanan

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…

13 hours ago

Board of Peace Bentukan Donald Trump Dinilai Berbau Imperialisme

Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…

14 hours ago

Miris Siswa SD di Ngada NTT Diduga Tewas Gantung Diri

Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…

15 hours ago

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…

16 hours ago