Categories: FEATURES

Butuh Komitmen dan Jangan Menyerah, Tidak Ada Alasan Tidak Cukup Bukti

Mencermati Penanganan Kasus Teror Bom Molotov di Kantor Jubi, Waena Distrik Heram

Sudah tiga bulan kasus terror bom Molotov yang terjadi di Kantor Jubi terjadi. Selama itu pula polisi melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara. Sempat muncul harapan kasus ini segera terungkap, namun kini mulai muncul keraguan kasus ini benar-benar bisa terungkap.

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Kasus teror bom molotov di Kantor Jubi ini tak hanya menjadi perhatian masyarakat, khususnya para jurnalis di Papua, tapi juga sudah menjadi perhatian jurnalisi nasional. Bahkan, sebagai bentuk solidaritas, sejumlah wartawan melakukan aksi untuk mendorong agar penyidik kepolisian segera mengungkap kasus yang mengancam kebebasan pers di Papua ini.

  Dari beberapa kali desakan, pihak Polda yang menangani langsung kasus ini menjanjikan akan  mengumumkan siapa pelaku teror di kantor Redaksi Jubi di Waena pada Desember lalu. Namun, hal itu  batal disampaikan, karena Polda mengaku masih kesulitan untuk mengungkap lantaran penyidik belum mendapatkan alat bukti yang valid.

   Penyidik memang telah mengantongi sejumlah bukti baik seperti saksi yang melihat langsung kejadian tersebut maupun saksi yang melihat kedua terduga pelaku melintas disekitar TKP usai kejadian maupun bukti petunjuk berupa rekaman cctv di sekitar TKP. Hanya saja hal tersebut nampaknya belum bisa dijadikan sebagai dasar untuk mengiring kasus teror ini ke tingkat yang lebih tinggi yaitu penetapan tersangka.

   “Sampai saat ini sudah ada 6 saksi yang dimintai keterangan, tapi juga rekaman CCTV, tapi ini belum cukup untuk menetapkan tersangkannya,” kata Kapolda Papua Patrige Renwarin, kepada Wartawan, Kamis (9/1).

   Ia pun mengatakan dari rekaman CCTV memang terlihat ada dua orang pria menggunakan sepeda motor namun bukti tersebut belum bisa memberikan kepastian hukum lantaran kendaraan yang digunakan belum ditemukan.

   “Inilah yang sampai saat ini kami kewalahan karena kendaraan yang digunakan terduga pelaku belum bisa kami dapatkan,” ujarnya.

   Kuasa Hukum Media Jubi, Simon Pattiradjawane menilai pernyatan Polda Papua tentang kewalahan  mengungkapkan pelaku teror media jubi hanya alasan. Sebab jika mengacu syarat penyidikan, seharusnya kasus tersebut sudah dinaikkan pada tahap penetapan tersangka.

  Pasalnya  sejauh ini sudah ada sejumlah alat bukti yang diungkapkan baik melalui keterangan saksi maupun bukti petunjuk, serta bukti lain yang menguatkan penyidik untuk mengungkap pelaku dari kasus tersebut.

  “Sudah ada 6 saksi yang kasih keterangan, ada CCTV sebagai bukti petunjuk, dan juga ada korban dalam hal ini media Jubi yang mana mobilnya rusak, jadi saya rasa sudah cukup bagi penyidik untuk mengungkap pelakunya,” ujarnya, Senin (13/1).

  Ia menyebut jalan tidaknya kasus tersebut tergantung pada sikap Polda Papua. Jika mereka serius, maka tidak ada hal yang sulit untuk mengungkap pelaku. Sebab dari awal kasus tersebut sudah jelas adanya bukti yang memperkuat penyidik mengungkap sosok pelaku.

   “Jadi saya pikir Polda Papua tidak perlu menyerah, karena ini akan mempengaruhi harga diri mereka, apalagi kasus ini terjadi di tengah kota, sehingga tidak ada alasan lagi tidak cukup alat bukti,” tandasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

10 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

11 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

14 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

15 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

16 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

22 hours ago