

Sejumlah kendaraan saat melintasi wilayah Abepura, Rabu (6/11). Masih banyak ditemukan di jalan raya kendaraan dengan plat nomor luar Papua, beroperasi di Jayapura.
Mencermati Keberadaan Kendaraan dengan Plat dari Luar Papua yang Beroperasi di Jayapura
Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya, dipastikan harus memiliki plat nomor kendaraan. Selain sebagai identitas kendaraan, plat nomor polisi ini juga menjadi penentu, pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat, dimana kendaraan itu terdaftar.
Laporan: Carolus Daot-Jayapura
Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat atau lebih, dengan nomor polisi atau plat nomor kendaraan dari luar Papua hingga kini masih banyak yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya. Dari plat kendaraan tersebut, banyak yang berasal dari Jawa, terutama dari Jakarta dengan plat B, maupun daerah lainnya, termasuk dari daerah Sulawesi.
Kendaraan dengan plat luar Papua atau selain PA, tentu memberikan dampak kerugian terhadap potensi pajak daerah di Provinsi Papua. Sebab, kendaraan dengan plat nomor luar tersebut, tentu membayar pajak kendaraan bermotornya masih di daerah asal.
Padahal kendaraan itu, sudah beroperasi di Jayapura dan memberikan beban pada ruas jalan yang ada. Pajak kendaraan bermotor yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan di Jayapura, tapi masih disetor di daerah asal. Dampak lain, menyerap kuota bahan bakar minyak di Jayapura.
Kepala Samsat Kota Jayapura, Dian Anggraini, mengakui hal ini. Dari pengamatannya, selama ini kendaraan yang belum melakukan balik nama ini sebagian besar kendaraan pribadi, milik perseorangan yang dibeli dari pihak kedua atau kendaraan seken.
Dari pengakuan para pemilik kendaraan kepada petugas Samsat Kota Jayapura selama ini, kendala tidak mengurus mutasi karena tidak memiliki Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB), hal itu terjadi karena sementara masih dalam proses kredit.
“Karena memang salah satu persyaratan untuk pengurusan mutasi masuk, harus ada BPKB asli, tapi juga kalau kami lihat kendala utamanya karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus bea balik nama,” ujarnya di ruangan Kerja, Rabu (6/11).
Ia menjelaskan, sesuai aturan setiap kendaraan yang mutasi, khususnya ke Papua wajib hukumnya melapor ke Samsat, dengan jangka waktu 90 hari atau sekitar tiga bulan.
Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…
Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…
Manajer Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan mengaku tak heran jika Reno Salampessy menjadi salah satu pilar…
emerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat menargetkan pembangunan 13…
PSBS Biak akan melakoni laga pamungkas mereka pada Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5). Tim…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR…