Categories: FEATURES

Kesadaran Melapor Sangat Minim, Pemilik Ngaku Terkendala BPKB untuk Mutasi

Mencermati Keberadaan Kendaraan dengan Plat dari Luar Papua yang Beroperasi di Jayapura

Setiap kendaraan  yang beroperasi di jalan raya, dipastikan harus memiliki plat nomor kendaraan. Selain sebagai identitas kendaraan, plat nomor polisi ini juga menjadi penentu, pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat, dimana kendaraan itu terdaftar.

Laporan: Carolus Daot-Jayapura

Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat atau lebih, dengan nomor polisi atau plat nomor kendaraan dari luar Papua  hingga kini masih banyak yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya. Dari plat kendaraan tersebut, banyak yang berasal dari Jawa, terutama dari Jakarta dengan plat B, maupun daerah lainnya, termasuk dari daerah Sulawesi.

   Kendaraan dengan plat luar Papua atau selain PA, tentu memberikan dampak kerugian terhadap potensi pajak daerah di Provinsi Papua. Sebab, kendaraan dengan plat nomor luar tersebut, tentu membayar pajak kendaraan bermotornya masih di daerah asal.

Kepala Samsat Kota Jayapura Dian Anggraini (FOTO: Karel/Cepos)

   Padahal kendaraan itu, sudah beroperasi di Jayapura dan memberikan beban pada ruas jalan yang ada. Pajak kendaraan bermotor yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan di Jayapura, tapi masih disetor di daerah asal. Dampak lain, menyerap kuota bahan bakar minyak di Jayapura.    

   Kepala Samsat Kota Jayapura, Dian Anggraini, mengakui hal ini. Dari pengamatannya,  selama ini kendaraan yang belum melakukan balik nama ini sebagian besar kendaraan pribadi,  milik perseorangan yang dibeli dari pihak kedua atau kendaraan seken.

   Dari pengakuan para pemilik kendaraan kepada  petugas Samsat Kota Jayapura selama ini, kendala tidak mengurus mutasi karena tidak memiliki Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB), hal itu terjadi karena sementara masih dalam proses kredit.

   “Karena memang salah satu persyaratan untuk pengurusan mutasi masuk, harus ada BPKB asli, tapi juga kalau kami lihat kendala utamanya karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus bea balik nama,” ujarnya di ruangan Kerja, Rabu (6/11).

  Ia menjelaskan, sesuai aturan setiap kendaraan yang mutasi, khususnya ke Papua wajib hukumnya melapor ke Samsat, dengan jangka waktu 90 hari atau sekitar tiga bulan.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Perkuat Pengawasan Telur Anpu, Pemprov Siapkan  Surat Edaran Baru

Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…

24 minutes ago

RDP Panja Pelayanan Publik Tak Dihadiri Pihak DLHK

   Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…

1 hour ago

Realisasi Fisik PUPR Papua Hampir 70 Persen

  Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…

2 hours ago

500 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh DLHK

  Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja…

3 hours ago

Akhiri Antrean BBM, DPRP Beri Deadline Pertamina

DPR Papua memberi deadline atau batas waktu selama satu pekan kepada PT Pertamina Patra Niaga…

4 hours ago

Bunda PAUD Dorong Gerakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

  Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jayapura, Balai…

5 hours ago