Categories: FEATURES

Kesadaran Melapor Sangat Minim, Pemilik Ngaku Terkendala BPKB untuk Mutasi

Mencermati Keberadaan Kendaraan dengan Plat dari Luar Papua yang Beroperasi di Jayapura

Setiap kendaraan  yang beroperasi di jalan raya, dipastikan harus memiliki plat nomor kendaraan. Selain sebagai identitas kendaraan, plat nomor polisi ini juga menjadi penentu, pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat, dimana kendaraan itu terdaftar.

Laporan: Carolus Daot-Jayapura

Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat atau lebih, dengan nomor polisi atau plat nomor kendaraan dari luar Papua  hingga kini masih banyak yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya. Dari plat kendaraan tersebut, banyak yang berasal dari Jawa, terutama dari Jakarta dengan plat B, maupun daerah lainnya, termasuk dari daerah Sulawesi.

   Kendaraan dengan plat luar Papua atau selain PA, tentu memberikan dampak kerugian terhadap potensi pajak daerah di Provinsi Papua. Sebab, kendaraan dengan plat nomor luar tersebut, tentu membayar pajak kendaraan bermotornya masih di daerah asal.

Kepala Samsat Kota Jayapura Dian Anggraini (FOTO: Karel/Cepos)

   Padahal kendaraan itu, sudah beroperasi di Jayapura dan memberikan beban pada ruas jalan yang ada. Pajak kendaraan bermotor yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan di Jayapura, tapi masih disetor di daerah asal. Dampak lain, menyerap kuota bahan bakar minyak di Jayapura.    

   Kepala Samsat Kota Jayapura, Dian Anggraini, mengakui hal ini. Dari pengamatannya,  selama ini kendaraan yang belum melakukan balik nama ini sebagian besar kendaraan pribadi,  milik perseorangan yang dibeli dari pihak kedua atau kendaraan seken.

   Dari pengakuan para pemilik kendaraan kepada  petugas Samsat Kota Jayapura selama ini, kendala tidak mengurus mutasi karena tidak memiliki Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB), hal itu terjadi karena sementara masih dalam proses kredit.

   “Karena memang salah satu persyaratan untuk pengurusan mutasi masuk, harus ada BPKB asli, tapi juga kalau kami lihat kendala utamanya karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus bea balik nama,” ujarnya di ruangan Kerja, Rabu (6/11).

  Ia menjelaskan, sesuai aturan setiap kendaraan yang mutasi, khususnya ke Papua wajib hukumnya melapor ke Samsat, dengan jangka waktu 90 hari atau sekitar tiga bulan.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Buruknya Tata Kelola, Pemanfaatan Aset Pemprov Tak Optimal

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, PT Irian Bhakti Mandiri memiliki aset bernilai besar yang…

3 hours ago

Gelombang Tinggi Mengancam Perairan Utara Papua

Peringatan tinggi gelombang tersebut muncul di perairan utara Papua dikarenakan beberapa hari terakhir terpantau signifikan.…

3 hours ago

Jika Papua Utara Jadi, Suka Tidak Suka Harus Diterima

Provinsi baru ini nantinya akan membawahi wilayah adat Saireri, yang mencakup lima kabupaten yaitu; Biak…

4 hours ago

TP3C dan Staf Khusus Diharap Beri Masukan Objektif ke Gubernur

Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…

4 hours ago

Komisi X DPR Dorong Perluasan Akses dan Lokasi Sekolah Rakyat di Papua

“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…

5 hours ago

Sosok Polisi Bhabinkamtimas yang Jadi “Lentera” di Kampung Terapung

Mesin menderu pelan, membelah air tenang menuju Kampung Enggros, sebuah pemukiman unik yang berdiri di…

5 hours ago