Categories: FEATURES

MBG Terkesan Tergesa-gesa, Ancaman Kepunahan Biodiversity Sangat Terbuka

Dari Mei hingga September 2024, Indonesia mengalami deflasi lima bulan berturut-turut, sementara 80.000 pekerja sektor padat karya, seperti tekstil dan alas kaki, kehilangan pekerjaan akibat lemahnya pengawasan barang impor murah. Di sisi lain, hilirisasi yang dipromosikan pemerintah dinilai minim manfaat ekonomi dan sarat bencana lingkungan.

“Hilirisasi era Prabowo masih terjebak pada olahan primer sehingga kurang berkorelasi dengan upaya mencegah deindustrialisasi prematur. Pembangunan smelter terus didorong beserta paket PLTU batubara di kawasan industri, namun porsi industri manufaktur terhadap PDB tetap dibawah 20% tentu ini butuh koreksi besar-besaran kebijakan hilirisasi. Yang bisa dibaca pencemaran udara, kerugian kesehatan, kecelakaan kerja akibat hilirisasi tambang membuat masyarakat kian rentan,” ujar Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios.

Secara historis, pertumbuhan ekonomi tertinggi Indonesia selama era Reformasi hanya mencapai 6,3 persen pada 2007. Selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, pertumbuhan stabil di angka 5 persen, jauh dari janji 7 persen, namun mengorbankan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.

“Stagnasi 10 tahun terakhir telah memicu bencana alam dan memperlebar ketimpangan ekonomi. Ambisi 8 persen justru berisiko memperparah kondisi ini karena hanya menguntungkan segelintir orang kaya dan pejabat di lingkup pengelolaan SDA,” tambah Bhima.

Pemerintah juga bersikukuh dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dengan narasi pajak bagi orang kaya. Kebijakan fiskal ini dinilai regresif dan tidak adil, dengan pemerintah mengabaikan pembahasan pajak progresif seperti pajak kekayaan, karbon, dan windfall profit tax, serta lebih memilih langkah mudah tanpa memperhatikan dampak jangka panjang.

Kemudian dari aspek demokrasi dan HAM dijelaskan bahwa dalam kurang dari sebulan menjabat, Presiden Prabowo diduga mendukung calon kepala daerah dalam Pilkada serentak November 2024. Tindakan ini dinilai tidak etis dan melanggar Pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat negara menguntungkan pasangan calon tertentu, dengan ancaman pidana dan denda.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Desak Transparansi Paket Otsus dan Pembentukan Pansus

Forum Pengusaha Asli Khenambay Umbai Kabupaten Jayapura menyampaikan delapan tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten…

18 hours ago

ASN Keerom Diminta Tetap di Tempat Tugas dan Ciptakan Budaya Bersih

Selain masalah kedisiplinan, isu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) juga menjadi sorotan. Linus mengingatkan seluruh…

19 hours ago

Masa Persidangan II, DPRK Bahas LKPJ, KUA-PPAS Hingga APBD Perubahan 2026

- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura resmi membuka Masa Persidangan II Tahun 2026. Dalam…

20 hours ago

Sepakati Batas Wilayah Adat, Dorong Pengakuan Formal Melalui SK Bupati Sarmi

Langkah ini menjadi babak baru yang krusial demi mendorong adanya pengakuan formal dari pemerintah daerah.…

21 hours ago

Hari Kedua Pencarian, 4 Nelayan Hilang Kontak di Perairan Atuka Belum Ditemukan

Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…

1 day ago

PNG Semakin Perberat Hukuman bagi Nelayan Indonesia

Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…

1 day ago