Categories: FEATURES

MBG Terkesan Tergesa-gesa, Ancaman Kepunahan Biodiversity Sangat Terbuka

Dari Mei hingga September 2024, Indonesia mengalami deflasi lima bulan berturut-turut, sementara 80.000 pekerja sektor padat karya, seperti tekstil dan alas kaki, kehilangan pekerjaan akibat lemahnya pengawasan barang impor murah. Di sisi lain, hilirisasi yang dipromosikan pemerintah dinilai minim manfaat ekonomi dan sarat bencana lingkungan.

“Hilirisasi era Prabowo masih terjebak pada olahan primer sehingga kurang berkorelasi dengan upaya mencegah deindustrialisasi prematur. Pembangunan smelter terus didorong beserta paket PLTU batubara di kawasan industri, namun porsi industri manufaktur terhadap PDB tetap dibawah 20% tentu ini butuh koreksi besar-besaran kebijakan hilirisasi. Yang bisa dibaca pencemaran udara, kerugian kesehatan, kecelakaan kerja akibat hilirisasi tambang membuat masyarakat kian rentan,” ujar Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios.

Secara historis, pertumbuhan ekonomi tertinggi Indonesia selama era Reformasi hanya mencapai 6,3 persen pada 2007. Selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, pertumbuhan stabil di angka 5 persen, jauh dari janji 7 persen, namun mengorbankan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.

“Stagnasi 10 tahun terakhir telah memicu bencana alam dan memperlebar ketimpangan ekonomi. Ambisi 8 persen justru berisiko memperparah kondisi ini karena hanya menguntungkan segelintir orang kaya dan pejabat di lingkup pengelolaan SDA,” tambah Bhima.

Pemerintah juga bersikukuh dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dengan narasi pajak bagi orang kaya. Kebijakan fiskal ini dinilai regresif dan tidak adil, dengan pemerintah mengabaikan pembahasan pajak progresif seperti pajak kekayaan, karbon, dan windfall profit tax, serta lebih memilih langkah mudah tanpa memperhatikan dampak jangka panjang.

Kemudian dari aspek demokrasi dan HAM dijelaskan bahwa dalam kurang dari sebulan menjabat, Presiden Prabowo diduga mendukung calon kepala daerah dalam Pilkada serentak November 2024. Tindakan ini dinilai tidak etis dan melanggar Pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat negara menguntungkan pasangan calon tertentu, dengan ancaman pidana dan denda.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Pegunungan Serahkan Aset Kesehatan ke Tujuh Kabupaten

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan Aset yang diserahkan meliputi puskesmas,…

1 day ago

Kebijakan Sistem Pengisian Ganjil-Genap Memberatkan Tukang Ojek

Meski berada dalam kondisi sulit, para tukang ojek  di Pangkalan Ojek Pasar Karang memilih tidak…

1 day ago

Akademisi Unipa: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil

Menurutnya, perlindungan warga sipil tidak cukup hanya mengandalkan respons setelah konflik terjadi, tetapi harus diawali…

1 day ago

Pemprov  Komitmen Dukung Upaya Pencengahan dan Pengendalian Karhutla di Papua Selatan

Pemerintah Provinsi Papua Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan…

1 day ago

Pemkab Keerom Lunasi Tanah Asrama Mahasiswa di Manokwari

Di bawah komando Bupati Piter Gusbager, Pemkab Keerom kini bergerak cepat untuk menuntaskan seluruh tahapan…

1 day ago

Pencarian Hari Ketiga, Empat Nelayan yang Hilang Belum Ditemukan

Tim gabungan mengikutsertakan unsur TNI dan Polri untuk menyisir lokasi hingga ke wilayah Potowaiburu. ​Tim…

1 day ago