Categories: FEATURES

MBG Terkesan Tergesa-gesa, Ancaman Kepunahan Biodiversity Sangat Terbuka

Dari Mei hingga September 2024, Indonesia mengalami deflasi lima bulan berturut-turut, sementara 80.000 pekerja sektor padat karya, seperti tekstil dan alas kaki, kehilangan pekerjaan akibat lemahnya pengawasan barang impor murah. Di sisi lain, hilirisasi yang dipromosikan pemerintah dinilai minim manfaat ekonomi dan sarat bencana lingkungan.

“Hilirisasi era Prabowo masih terjebak pada olahan primer sehingga kurang berkorelasi dengan upaya mencegah deindustrialisasi prematur. Pembangunan smelter terus didorong beserta paket PLTU batubara di kawasan industri, namun porsi industri manufaktur terhadap PDB tetap dibawah 20% tentu ini butuh koreksi besar-besaran kebijakan hilirisasi. Yang bisa dibaca pencemaran udara, kerugian kesehatan, kecelakaan kerja akibat hilirisasi tambang membuat masyarakat kian rentan,” ujar Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios.

Secara historis, pertumbuhan ekonomi tertinggi Indonesia selama era Reformasi hanya mencapai 6,3 persen pada 2007. Selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, pertumbuhan stabil di angka 5 persen, jauh dari janji 7 persen, namun mengorbankan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.

“Stagnasi 10 tahun terakhir telah memicu bencana alam dan memperlebar ketimpangan ekonomi. Ambisi 8 persen justru berisiko memperparah kondisi ini karena hanya menguntungkan segelintir orang kaya dan pejabat di lingkup pengelolaan SDA,” tambah Bhima.

Pemerintah juga bersikukuh dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dengan narasi pajak bagi orang kaya. Kebijakan fiskal ini dinilai regresif dan tidak adil, dengan pemerintah mengabaikan pembahasan pajak progresif seperti pajak kekayaan, karbon, dan windfall profit tax, serta lebih memilih langkah mudah tanpa memperhatikan dampak jangka panjang.

Kemudian dari aspek demokrasi dan HAM dijelaskan bahwa dalam kurang dari sebulan menjabat, Presiden Prabowo diduga mendukung calon kepala daerah dalam Pilkada serentak November 2024. Tindakan ini dinilai tidak etis dan melanggar Pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat negara menguntungkan pasangan calon tertentu, dengan ancaman pidana dan denda.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Sebagian Dokter Spesialis RSUD Merauke Pilih Mogok

Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…

2 days ago

Hari Ketiga Pencarian Korban Jembatan Putus Belum Membuahkan Hasil

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…

2 days ago

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Kunjungi Kab. Yalimo

Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …

2 days ago

PK-HAM Papua Minta Negara Harus Hadir Untuk Cegah Konflik dan Perlindungan Warga Sipil

Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…

2 days ago

Bentuk Program Ketahanan Pangan Berbasis Lokal Wabub Jayawijaya Panen Ikan Di Silokarno Doga

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…

2 days ago

Polres Mimika Musnahkan Tempat Pengolahan Sopi

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…

2 days ago