Categories: FEATURES

MBG Terkesan Tergesa-gesa, Ancaman Kepunahan Biodiversity Sangat Terbuka

Dari Mei hingga September 2024, Indonesia mengalami deflasi lima bulan berturut-turut, sementara 80.000 pekerja sektor padat karya, seperti tekstil dan alas kaki, kehilangan pekerjaan akibat lemahnya pengawasan barang impor murah. Di sisi lain, hilirisasi yang dipromosikan pemerintah dinilai minim manfaat ekonomi dan sarat bencana lingkungan.

“Hilirisasi era Prabowo masih terjebak pada olahan primer sehingga kurang berkorelasi dengan upaya mencegah deindustrialisasi prematur. Pembangunan smelter terus didorong beserta paket PLTU batubara di kawasan industri, namun porsi industri manufaktur terhadap PDB tetap dibawah 20% tentu ini butuh koreksi besar-besaran kebijakan hilirisasi. Yang bisa dibaca pencemaran udara, kerugian kesehatan, kecelakaan kerja akibat hilirisasi tambang membuat masyarakat kian rentan,” ujar Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios.

Secara historis, pertumbuhan ekonomi tertinggi Indonesia selama era Reformasi hanya mencapai 6,3 persen pada 2007. Selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, pertumbuhan stabil di angka 5 persen, jauh dari janji 7 persen, namun mengorbankan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.

“Stagnasi 10 tahun terakhir telah memicu bencana alam dan memperlebar ketimpangan ekonomi. Ambisi 8 persen justru berisiko memperparah kondisi ini karena hanya menguntungkan segelintir orang kaya dan pejabat di lingkup pengelolaan SDA,” tambah Bhima.

Pemerintah juga bersikukuh dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dengan narasi pajak bagi orang kaya. Kebijakan fiskal ini dinilai regresif dan tidak adil, dengan pemerintah mengabaikan pembahasan pajak progresif seperti pajak kekayaan, karbon, dan windfall profit tax, serta lebih memilih langkah mudah tanpa memperhatikan dampak jangka panjang.

Kemudian dari aspek demokrasi dan HAM dijelaskan bahwa dalam kurang dari sebulan menjabat, Presiden Prabowo diduga mendukung calon kepala daerah dalam Pilkada serentak November 2024. Tindakan ini dinilai tidak etis dan melanggar Pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat negara menguntungkan pasangan calon tertentu, dengan ancaman pidana dan denda.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pimpinan OPD Wajib  Kawal Kehadiran ASN di Upacara HUT RI

  Menindaklanjuti arahan Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda)…

3 days ago

Diduga Jadi Pengedar Ganja, Dua Pemuda Dibekuk  

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menangkap dua pemuda berinisial J.W (18) M.P (18)…

3 days ago

Ribuan Personel Siap Amankan HUT RI di Papua

   Ribuan personel tersebut terdiri dari unsur TNI, Polri, serta aparatur Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat…

3 days ago

Jhon Tabo: Pembangunan Kantor Gubernur Papeg Kewenangan Pusat

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan progres pembangunan kantor Gubernur Papua…

3 days ago

Puncak HUT RI Dipusatkan Di Lapangan Trisila Hamadi

  Asep mengatakan, dalam pelaksanaan upacara tersebut, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil…

3 days ago

Merasa Belum Nyaman, Nakes Belum Kembali ke Puskesmas Rimba Jaya

Kepala Puskesmas Rimba Jaya, Iriani Winoto, mengatakan keputusan untuk belum kembali ke gedung utama puskesmas…

3 days ago