Categories: FEATURES

Bila SK Dilaksanakan Dikhawatirkan Berdampak pada Kehidupan Masyarakat Adat

  Menurut mereka, apabila SK tersebut tetap dilaksanakan maka akan berdampak pada kehidupan masyarakat adat setempat. Dan menjadi pintu masuk bagi jnvestor untuk merampas tanah ada di Papua.

  “Apabila SK Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 tetap berlaku, maka akan berdampak pada hilangnya tanah dan hutan adat dalam wilayah marga Awyo sebagai bagian dari suku Woro yang kita tau bersama bahwa hutan adat tersebut sangat memberi dampak pada kehidupan masyaraka setempat,” kata Ansatasya.

  Pada prinsipnya lanjut Anastasya perjuangan Pimpinan Marga Woro dalam memperjuangkan tanah dan hutan adat Awyo bukan semata mata untuk kepetingannya pribadi mereka, namun bagi seluruh komunitas marganya yang masih hidup maupun anak cucunya dalam wilayah adat marganya.

  “Untuk itu kami harapkan agar Majelis Hakim dapat memeriksa perkara ini secara jeli, serta memberikan keputusan yang seadil adilnya untuk masyarakat adat,” harapnya.

   Senada juga disampaikan oleh Direktur Wahli Papua, Maikel Peuki, dimana dikatakanya bahwa dasar adanya gugatan tersebut oleh Frengky Woro selaku pimpinan Marga Woro yang merupakan, bagian dari Suku Awyu, terjadi karena mereka menilai proses pengurusan lahan hutan adat tersebut tidak melibatkan masyarakat adat setempat.

   “Masyarakat adat merasa proses pengurusan SK tanah ini, sangat merugikan mereka karena mereka tidak dilibatkan,” kata Maikel.

  Sementara Emanuel Gobay selaku Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Adat Papua menyampaikan dalam perkara tersebut secara prinsip ada banyak isu yang mereka ajukan sebagai dalil gugatan diantaranya, isu tentang masyarakat ada dan hak hak yang melekat pada mereka. Dimana menurutnya Frengky Woro dalam menggugat DPMPTSP Papua, betul betul memperjuangkan hak masyarakat adat, dan juga anak cucu mereka.

    Merekapun mengaggap perjuangan Frangky Woro tersebut harus didorong. Sebab eksistensi    pimpinan marga beserta hak haknya yang melekat pada pimpinan marga diakui oleh negara.

  Untuk itu apabila ada inverstor yang masuk untuk membuka usaha diatas tanah adat di Papua, harusnya Pemerintah hadir sebagai mediator antara Masyarakat adat dan Investor. Sebab hak masyarakat adat diakui oleh negara.

  “Tapi sayangnya dalam menerbitkan SK ini, DPMPTSP justru tidak melibatkan pimpinan marga Woro sebagai bagian dari suku Wayo,” tandas Emanuel.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Bahasa Daerah Diharap Masuk Mulok di Sekolah dan Diaktifkan di Kampung Adat

Papua selama ini dikenal sebagai tanah yang diberkahi kekayaan alam luar biasa. Hutan-hutannya rimbun, tanahnya…

13 hours ago

Pemkab Puncak Dorong Perdasus Penyelesaian Konflik Adat di Tanah Papua

Dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi yang kerap terjadi di tanah Papua, dalam hal ini…

13 hours ago

Dari Cadangan Mati hingga Menaklukkan Thailand

UNTUK pertama kalinya, Timnas Futsal Indonesia U-16 berhasil merengkuh gelar juara Piala AFF Futsal U-16…

14 hours ago

Terdampak Banjir Rob, Pemkab Merauke Kirim Bantuan Bama ke Waan dan Kontuar

Rencana pengiriman bantuan pangan ini disampaikan bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze setelah melakukan rapat dengan…

14 hours ago

MBG Dorong Kehadiran dan Semangat Belajar Siswa SD YPK Ifar Babrongko

Di tengah kampung wisata yang berada di atas Danau Sentani ini, berdiri satu sekolah dasar,…

15 hours ago

RSUD Wamena Masih Berlakukan Pemeriksaan VCT Dengan Pola Konseling

Plt Direktur RSUD Wamena dr. Charles Manalagi, Sp.OG mengakui jika apabila berbicara terkait penyakit TBC,…

15 hours ago