Categories: FEATURES

Bila SK Dilaksanakan Dikhawatirkan Berdampak pada Kehidupan Masyarakat Adat

  Menurut mereka, apabila SK tersebut tetap dilaksanakan maka akan berdampak pada kehidupan masyarakat adat setempat. Dan menjadi pintu masuk bagi jnvestor untuk merampas tanah ada di Papua.

  “Apabila SK Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 tetap berlaku, maka akan berdampak pada hilangnya tanah dan hutan adat dalam wilayah marga Awyo sebagai bagian dari suku Woro yang kita tau bersama bahwa hutan adat tersebut sangat memberi dampak pada kehidupan masyaraka setempat,” kata Ansatasya.

  Pada prinsipnya lanjut Anastasya perjuangan Pimpinan Marga Woro dalam memperjuangkan tanah dan hutan adat Awyo bukan semata mata untuk kepetingannya pribadi mereka, namun bagi seluruh komunitas marganya yang masih hidup maupun anak cucunya dalam wilayah adat marganya.

  “Untuk itu kami harapkan agar Majelis Hakim dapat memeriksa perkara ini secara jeli, serta memberikan keputusan yang seadil adilnya untuk masyarakat adat,” harapnya.

   Senada juga disampaikan oleh Direktur Wahli Papua, Maikel Peuki, dimana dikatakanya bahwa dasar adanya gugatan tersebut oleh Frengky Woro selaku pimpinan Marga Woro yang merupakan, bagian dari Suku Awyu, terjadi karena mereka menilai proses pengurusan lahan hutan adat tersebut tidak melibatkan masyarakat adat setempat.

   “Masyarakat adat merasa proses pengurusan SK tanah ini, sangat merugikan mereka karena mereka tidak dilibatkan,” kata Maikel.

  Sementara Emanuel Gobay selaku Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Adat Papua menyampaikan dalam perkara tersebut secara prinsip ada banyak isu yang mereka ajukan sebagai dalil gugatan diantaranya, isu tentang masyarakat ada dan hak hak yang melekat pada mereka. Dimana menurutnya Frengky Woro dalam menggugat DPMPTSP Papua, betul betul memperjuangkan hak masyarakat adat, dan juga anak cucu mereka.

    Merekapun mengaggap perjuangan Frangky Woro tersebut harus didorong. Sebab eksistensi    pimpinan marga beserta hak haknya yang melekat pada pimpinan marga diakui oleh negara.

  Untuk itu apabila ada inverstor yang masuk untuk membuka usaha diatas tanah adat di Papua, harusnya Pemerintah hadir sebagai mediator antara Masyarakat adat dan Investor. Sebab hak masyarakat adat diakui oleh negara.

  “Tapi sayangnya dalam menerbitkan SK ini, DPMPTSP justru tidak melibatkan pimpinan marga Woro sebagai bagian dari suku Wayo,” tandas Emanuel.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Total 527 Pasien yang Diduga Alami Keracunan MBG

dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…

13 hours ago

Butuh Tiga Tahun Lebih, Ribuan Artefak dan Rekaman Budaya Papua Akhirnya “Pulang”

   Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…

13 hours ago

Hentikan dulu Program MBG di Papua

Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…

14 hours ago

Tolak Eksekusi Lahan, Warga Blokade Ruas Jalan Cenderawasih Mimika

Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…

14 hours ago

Bukan Berasal dari Menu Makanan, Melainkan Air yang Terkontaminasi Bakteri E. coli

Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…

15 hours ago

Pemprov Papua Selatan dan Kementrans Bahas Penyelesaian Masalah Tanah

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…

15 hours ago