Categories: FEATURES

Bila SK Dilaksanakan Dikhawatirkan Berdampak pada Kehidupan Masyarakat Adat

Menyimak SK No 82 Tahun 2021 yang Digugat Masyarakat Adat Awyo di PTUN Jayapura

Surat keputusan (SK) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel kini digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.  Rencananya gugatan  perkara ini akan diputuskan hari ini.

Laporan: Karolus Daot_Jayapura

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hutan dan Hak Masyarakat Adat (Amperamada) Papua bersama Koalisi Advokasi Penyelamatan Hutan (KAPH) Papua meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua mencabut surat keputusan (SK) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit seluas 36.094,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari (IAL) di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel.

  Selain itu, mereka juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam perkara gugatan antara Masyarakat Awyo melawan DPMPTSP Provinsi Papua.

  Pernyataan pencabutan SK tersebut disampaikan dalam jumpa pers Amperamada  bersama Koalisi Advokasi Penyelamatan Hutan Adat Papua serta Direktur Wahli Papua di Kantor LBH Papua, Selasa (31/10).

  Anastasya Manong selaku Jubir AMPERAMADA Papua, menyatakan Perjuangan Frengky Woro (Pimpinan marga Woro) sebagai bagian dari Suku Awyu untuk memperjuangkan tanah adat dan hutan adat Marga Awyu dari Investasi Kelapa Sawit oleh PT IAL telah memasuki tahapan akhir.

  Dimana perkara Gugatan Masyarakat Awyu melawan DPMPTSP Provinsi Papua tersebut akan diputuskan  Kamis (2/11) hari ini di PTUN Jayapura melalui putusan Online.

  Untuk itu pihaknya mengharapkan Majelis Hakim PTUN Jayapura harus lebih profesional dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Sebab pihaknya menemukan banyak kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan yang berlangsung kurang lebih 7 bulan belakangan ini.

  “Banyak bukti yang kami temukan selama proses persidangan, salah satunya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai rujukan penerbitan SK oleh DPMPTSP Papua sudah kedaluwarsa, selain itu SK yang di keluarkan oleh DPMPTSP kepada PT IAL di Distrik Mandobo cacat hukum,” kata Anastasya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Karantina Papua Tolak 14 Ton Daging Ayam dari Surabaya

Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…

2 days ago

Di Gudang Arang, 2 Kelompok Warga Kembali Saling Serang

Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…

2 days ago

Buka Peluang Investor Asing Garap Perikanan Papua

Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…

2 days ago

Penyelundupan 925,38 Gram Ganja dari Distrik Tangma Digagalkan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…

2 days ago

Setahun Kepemimpinan Gubernur, Komnas HAM Sampaikan Catatan HAM

Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…

2 days ago

Bupati Biak Pimpin Rombongan “Belajar” Pariwisata ke Raja Ampat

Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…

2 days ago