Categories: FEATURES

Bila SK Dilaksanakan Dikhawatirkan Berdampak pada Kehidupan Masyarakat Adat

Menyimak SK No 82 Tahun 2021 yang Digugat Masyarakat Adat Awyo di PTUN Jayapura

Surat keputusan (SK) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel kini digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.  Rencananya gugatan  perkara ini akan diputuskan hari ini.

Laporan: Karolus Daot_Jayapura

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hutan dan Hak Masyarakat Adat (Amperamada) Papua bersama Koalisi Advokasi Penyelamatan Hutan (KAPH) Papua meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua mencabut surat keputusan (SK) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit seluas 36.094,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari (IAL) di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel.

  Selain itu, mereka juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam perkara gugatan antara Masyarakat Awyo melawan DPMPTSP Provinsi Papua.

  Pernyataan pencabutan SK tersebut disampaikan dalam jumpa pers Amperamada  bersama Koalisi Advokasi Penyelamatan Hutan Adat Papua serta Direktur Wahli Papua di Kantor LBH Papua, Selasa (31/10).

  Anastasya Manong selaku Jubir AMPERAMADA Papua, menyatakan Perjuangan Frengky Woro (Pimpinan marga Woro) sebagai bagian dari Suku Awyu untuk memperjuangkan tanah adat dan hutan adat Marga Awyu dari Investasi Kelapa Sawit oleh PT IAL telah memasuki tahapan akhir.

  Dimana perkara Gugatan Masyarakat Awyu melawan DPMPTSP Provinsi Papua tersebut akan diputuskan  Kamis (2/11) hari ini di PTUN Jayapura melalui putusan Online.

  Untuk itu pihaknya mengharapkan Majelis Hakim PTUN Jayapura harus lebih profesional dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Sebab pihaknya menemukan banyak kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan yang berlangsung kurang lebih 7 bulan belakangan ini.

  “Banyak bukti yang kami temukan selama proses persidangan, salah satunya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai rujukan penerbitan SK oleh DPMPTSP Papua sudah kedaluwarsa, selain itu SK yang di keluarkan oleh DPMPTSP kepada PT IAL di Distrik Mandobo cacat hukum,” kata Anastasya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Seorang Kakek Tewas Tenggelam di Pantai Dok II

  Direktur Polairud Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Tri Setyadi Artono, menjelaskan, peristiwa tersebut pertama…

48 minutes ago

Libatkan Semua Jaringan Untuk Tangani Pasien MBG

   Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes, mengatakan pihaknya mendapat instruksi…

2 hours ago

Masalah Klasik Lapas Narkotika Jayapura Jadi Atensi DPR RI

  Dialog yang berlangsung di dalam Lapas membahas sejumlah isu strategis penyelenggaraan pemasyarakatan di Papua,…

3 hours ago

Akselerasi Mutu Pendidikan, Pengelolaan Dana BOSP Harus Transparan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Jayapura, Rocky Bebena, S.Pd., M.Pd., menegaskan pentingnya akuntabilitas…

4 hours ago

Minat Masyarakat Untuk CKG Masih Minim

  "Puskesmas-puskesmas sudah siap melayani masyarakat yang ingin melakukan CKG namun hingga akhir bulan Juni…

5 hours ago

Usai Kasus Keracunan, Pogram MBG Harus Dievaluasi Total

Peristiwa keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG)  yang terjadi di SMA Negeri 5 Jayapura dan juga…

6 hours ago