Categories: FEATURES

Jadi Acuan Keberlanjutan Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Dari Konsultasi Publik Penyusunan RPJPD  Provinsi Papua

Sebagai langkah sinkronisasi data untuk rencana percepatan pembangunan di Papua, Pemerintah Provinsi Papua, melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar konsultasi publik penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJD) Provinsi Papua, tahun 2025-2045, Selasa (30/1).

Laporan: Elfira-Jayapura

Kepala Bappeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo, menyebut evaluasi RPJPD menjadi momentum strategis dan komitmen Pemerintah Provinsi Papua, menunjukkan bukti transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi perencanaan pembangunan jangka panjang.

  “Yang mana hasil dari evaluasi ini dapat memberikan analisis yang komprehensif dan holistik terhadap capaian pelaksanaan RPJPD Provinsi Papua tahun 2005-2025,” ucap Yohanes kepada wartawan.

  Menurutnya, konsultasi publik ini merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan RPJPD. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat berdiskusi, menangkap dan memetakan topik permasalahan.

  Terutama tentang isu strategis dan intervensi kebijakan apa yang akan dilakukan dalam waktu 20 tahun ke depan dengan memperhatikan hasil evaluasi RPJPD tahun 2005-2025 dan indikator makro pembangunan serta memastikan keselarasan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

  Sebagai contoh, penyelarasan 5 visi RPJPN dan 8 misi RPJPN untuk Indonesia emas tahun 2045. Dimana 5 area transformasi arah pembangunan meliputi transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan serta ketahanan sosial budaya dan ekologi.

  Kemudian, dalam mencapai sasaran Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif dalam RIPPP. “Dengan RPJPD yang terukur dapat menjadi landasan kokoh dalam penyusunan RPJMD teknokratik yang tetap memperhatikan aspek keberpihakan dan penghormatan kepada nilai-nilai adat, budaya dan agama masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP),” ujarnya.

  “Pemerintah Provinsi Papua terus berkomitmen dan terbuka menerima semua masukan yang membangun untuk keberhasilan dan kemajuan bersama,” sambungnya.

   Walilo mengatakan jika penyusunan dokumen RPJPD adalah amanat Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. “Namun dalam penyusunannya kita perlu tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” kata Walilo.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: PAPUApemprov

Recent Posts

BTM: Pemekaran Papua Utara Menyatukan Harapan Masyarakat

   Daerah Otonom Baru (DOB) itu, kata dia, bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan…

21 hours ago

Jangan Tunggu Ada Keluhan Jantung, Biasakan Hidup Sehat dan Rutin Periksa

Dari senam bersama hingga pemeriksaan kesehatan, Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua mengajak masyarakat lebih…

1 day ago

​Bangunan Liar Marak, Satpol PP Diminta Tertibkan Fungsi Trotoar

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan wajah kota.…

1 day ago

Kasus Perjalanan Dinas DPRP Memanas

   Ketua Aliansi, Jansen Previdea Kareth, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun,…

1 day ago

Anggaran Pemerintah Harus Tepat Sasaran dan Bermanfaat Nyata

  Menurut Rustan, DPR Kota Jayapura telah menetapkan APBD perubahan, sehingga diharapkan seluruh organisasi perangkat…

2 days ago

Penghubung KY Papua Dorong Mahasiswa Kawal Integritas Hakim

  Kegiatan dengan tema “Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim" tersebut…

2 days ago