Categories: EKONOMI BISNIS

Penjualan Beras Eceran Mendominasi

JAYAPURA – Permintaan beras eceran di pasar tradisional lebih tinggi dibandingkan beras dalam kemasan. Pasalnya harga beras eceran lebih terjangkau.

Narto penjual beras di Pasar Sentral Youtefa mengakui bahwa permintaan beras eceran sehari bisa sampai 50 kg bahkan lebih.

“Meski permintaannya tidak banyak, kadang 1 kg, 2 kg dan paling banyak 5 kg.  Ada beras Bulog, beras karung kuning hingga beras 99,”ujarnya.

Diakuinya, hingga saat ini pihaknya masih dominan sediakan beras 50 kg, untuk beras Bulog dan karung kuning, karena permintaan eceran masih tinggi.  “Kami juga sediakan beras SPHP tetapi tidak begitu banyak, karena permintaan eceran lebih besar dimana untuk harga eceran Rp 13 ribu/kg,  sementara kemasan 5 kg Rp 65 ribu,’’terangnya.

Sementara untuk beras karung kuning Rp 740 ribu/ 50 kg, eceran Ro 15 ribu/kg, beras Bulog 50 kg Rp 640 ribu – Rp 650 ribu, sementara beras 99 Rp 18 ribu/kg.

Hal serupa juga disampaikan Hasni, penjual beras lainnya yang juga mengakui lebih banyak melayani permintaan beras eceran.

“Kami menyesuaikan permintaan pasar, karena konsumen lebih sering beli beras ukuran 1 kg  ke atas, maka lebih  optimal jika kami menyediakan beras 50 kg untuk dijual eceran, kalau kemasan SPHP sayang kalau dibuka-buka untuk permintaan eceran, “ungkapnya.

Menurutnya, untuk harga sama saja, eceran Rp 13 ribu sementara SPHP Rp 65 ribu/5 kg, namun karena kebutuhan konsumen terbatas jadi sebagai penjual, pihaknya menyesuaikan. (ana/ary)

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

18 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

19 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

20 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

21 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

22 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

23 hours ago