Categories: EKONOMI BISNIS

Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

JAYAPURA – Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

Hal ini sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 hingga paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

“Pertimbangannya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya. Dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk tahun pajak 2024,” ungkapnya.

Ketentuan lebih lengkap mengenai keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024.

Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri  tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (dil/fia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

SMAN 8 Jayapura Pasca Siswinya Jadi Pembawa Baki Paskibraka Nasional

  Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

20 hours ago

LAN: Pahami Akar Persoalan, Baru Buat Program!

   Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…

22 hours ago

Tak Kunjung Direnovasi, Warga Dok IX Tagih Janji Mendagri

  “Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…

1 day ago

Cegah Penyakit Jantung, Aktifkan Deteksi Dini dan Pola Hidup Sehat

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…

1 day ago

Prioritaskan Program yang Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat

   Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…

1 day ago

Rumah Singgah ODGJ dan Anak Terlantar Diminta Segera Direalisasikan

Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…

1 day ago