Categories: EKONOMI BISNIS

3.186 Pelaku Usaha Mikro di Papua Dapat Bantuan PEN

JAYAPURA – Upaya akselerasi pemulihan perekonomian melalui stimulus Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terus dilakukan pemerintah. 

 Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki mengatakan,  salah satu programnya adalah Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), yang digulirkan bagi pelaku usaha mikro dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Permenkop No 6 Tahun 2020.

 “Program ini  diberikan satu kali dalam bentuk uang sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari bank dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD,” ungkapnya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Senin (24/8) kemarin.

 Syarat lainnya, diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk kegiatan produktif. Menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM di bank penyalur dan selanjutnya dapat dicairkan di bank penyalur setelah penerima BPUM melengkapi dokumen serta divalidasi oleh petugas bank. 

 “Kementerian Koperasi dan UKM RI bertanggung jawab penuh terhadap validasi data calon penerima bantuan yang diusulkan oleh lembaga pengusul BPUM meliputi Dinas Koperasi dan UKM provinsi dan kabupaten /kota, koperasi, perbankan dan perusahaan pembiayaan, atau lembaga penyalur program kredit pemerintah,” tambahnya.

 Lanjutnya, tahap pertama penyaluran BPUM telah sukses menjangkau 1 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia dari target penerima 9 juta pelaku usaha mikro. 

 “Kesuksesan penyaluran dana BPUM karena adanya dukungan penuh seluruh rakyat Indonesia, Pemerintah daerah dan berbagai kementerian/ lembaga terkait,”tandasnya. 

 Sementara itu, Pimpinan Wilayah BRI Jayapura, Darwaji menjelaskan pada tahap pertama di Papua sebanyak 3. 186 orang yang sudah terbuku ke rekening masing-masing.

 “3.186 orang tersebut dikumpulkan atau dihimpun dari 13 Kanca (Kantor Cabang) yang tersebar di Papua dan Papua Barat,” terangnya.

 Terkait dengan pemilihan 3.186 orang tersebut merupakan keputusan dari Mentri akoperasi dan UKM RI, pihaknya hanya bertugas sebagai penyalur dana tersebut kepada nasabah yang bersangkutan. (ana/ary)

newsportal

Recent Posts

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

19 minutes ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

49 minutes ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

1 hour ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

2 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

2 hours ago

Tokoh Agama Papua Padukan Langkah Demi Kemanusiaan dan Perdamaian

   Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…

3 hours ago