

Pelaku UMKM di Jayapura saat memperlihatkan produknya pada kegiatan yang diselenggarakan Indosat Ooredoo Hutchison Jayapura, di salah satu hotel di Jayapura pada Mei 2025. (fto:Priyadi/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah mengumumkan perpanjangan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi hingga akhir tahun 2025.
Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan omzet bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen dari omzet, yang dibayarkan secara bulanan dan bersifat sederhana.
Bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tetap diberlakukan ketentuan bebas PPh dan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sangat relevan bagi pelaku usaha kecil di wilayah seperti Jayapura, Wamena, dan Fakfak, yang umumnya menjalankan usaha berskala komunitas atau keluarga.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan meski regulasi baru masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, kebijakan perpanjangan ini tetap berlaku secara de facto pada 2025.
Page: 1 2
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengatakan, berdasarkan kajian Komnas HAM terhadap situasi Daerah Operasi…
Deklarasi ini mewakili aspirasi masyarakat adat dari empat kabupaten di wilayah Saireri, yakni Kabupaten Biak…
Dari tangannya, polisi menemukan tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm yang disimpan di dalam noken.…
Air laut di sekitar kawasan tersebut masih tampak hitam pekat. Tumpukan arang dan sisa…
Barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi di Kota Jayapura dan satu lokasi di Merauke.…
Kondisi inipun sejalan dengan penyampaian dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV…