Categories: EKONOMI BISNIS

Banyak Perusahaan Tidak Patuh Bayar Iuran BPJAMSOSTEK

JAYAPURA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Papua, Jayapura menggandeng Balai Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Papua untuk mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan dari perusahaan yang tak patuh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi risiko pada pekerjanya.

“Kami melakukan kerjasama ini tentu ingin mendorong semua pekerja dalam melakukan pekerjaanya bisa mendapatkan perlindungan yamg maksimal, sehingga dibutuhkan   kerjasama dengan Balai pengawas Tenaga Kerja Provinsi Papua untuk mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan dari perusahaan yang tak patuh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi risiko pada pekerjanya,”Ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Laksana sesuai dengan rilis yang dikirimkan kepada Cenderawasih Pos, Kamis (14/4)

Ia menambahkan ada sebanyak 98 perusahaan atau badan usaha menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan namun tak tertib dalam pembayaran iuran.

Dari 98 badan usaha tersebut total nilai tunggakan mencapai Rp1,5 miliar dengan jumlah tenaga kerja 1.800 orang. Tunggakan iuran di atas 6 bulan dan masing-masing di atas Rp 10 juta.

Arja mengimbau kepada perusahaan agar tertib administrasi dengan membayar iuran tepat waktu, mendaftarkan tenaga kerjanya secara keseluruhan dan melaporkan upahnya secara benar sehingga tenaga kerja akan mendapatkan haknya apabila terjadi risiko saat bekerja.

Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Willem Y. Padwa, mengungkapkan sebagai pemerintah, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan berkewajiban mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dalam memeriksa dan menindak perusahaan yang tidak tertib administrasi.

Willem mengakui, dari tingkatan penyelesaiannya bisa sampai ke ranah hukum. Jika perusahaan lalai, maka akan diperiksa, namun apabila tidak lalai, akan dikeluarkan nota kesatu dan kedua oleh pengawas.

Tetapi kalau perusahaan masih lalai, maka akan ditindak oleh PPNS Jika tindakan ini masih belum diselesaikan juga, maka PPNS berkewajiban minta perlindungan hukum untuk menindak yang akan didampingi oleh Kejaksaan dan  BPJS Ketenagakerjaan.(dil/gin)

newsportal

Recent Posts

Tipa Isyaratkan Gantung Sepatu

Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…

1 hour ago

Ingatkan Pemutaran Film Pesta Babi Harus Sesuai Aturan

Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…

2 hours ago

Bebas PMK, Sapi di Papua Dibayangi Brucellosis

Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…

3 hours ago

Diyakini Bisa Mempertegas Peran OAP Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…

4 hours ago

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Prioritaskan Ibadah Wajib

"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…

5 hours ago

Kampung Yahim Terima Dana Kampung Tahap I Sebesar Rp111 Juta

Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…

5 hours ago