

Ketut Arja Leksana (FOTO: Priyadi/Cepos)
JAYAPURA-BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura himbau peserta di atas 56 Tahun segera ajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana, sebanyak 17.326 peserta di wilayah Papua Jayapura belum mengajukan pencairan JHT. Hal ini dikatakan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana, Kamis (10/2) kemarin.
Arja menjelaskan, JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun. JHT bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris yang sah apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
“Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 Tahun meninggal dunia cacat total tetap hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah,”ujarnya.
Diakui, untuk manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan diambil maksimal 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun diambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta.
“Kami mengimbau peserta aktif dan non aktif usia 56 tahun pada tahun ini, bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara online melalui https://lapakasi.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berstatus aktif maupun nonaktif dan sudah memasuki usia 56 tahun bisa mencairkan dana JHT-nya,” imbaunya.
Dijelaskan, saat ini semua proses dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan. selanjutnya menunggu video call dari petugas sesuai jadwal konfirmasi.
Selain itu, Peserta juga dapat memilih mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk pengajuan JHT onsite dengan membawa dokumen persyaratan. Peserta harus menyiapkan dokumen berupa kartu peserta BPJamsostek, E-KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan perusahaan masih bekerja untuk status kepesertaan aktif atau referensi jerja/surat keterangan pernah bekerja untuk status kepesertaan non aktif, serta buku tabungan dan NPWP untuk saldo lebih dari Rp50 juta.(dil/gin).
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim bertanggung…
Menurutnya para elit politik Papua di wilayah Papua Pegunungan, harus bisa membuka ruang-ruang komunikasi dengan…
Menyikapi peristiwa itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengeluarkan pernyataan sikap yang…
Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi setiap institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu tumbuh, masyarakat…
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula…
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot menjelaskan, secara…