Namun yang ditanggung pemerintah adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar selama 14 bulan (November 2023 sampai dengan Desember 2024). Pemberian PPN-DTP dilakukan dengan ketentuan: (i) bulan November 2023 – Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100 persen, dan (ii) bulan Juli 2024 – Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen.
Selain itu, Dukungan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dilakukan melalui Pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta per rumah. Pada bulan November – Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit.
Sedangkan dukungan untuk rumah masyarakat miskin dilakukan melalui penambahan target bantuan rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebanyak 1,8 ribu rumah November-Desember 2023. Bantuan RST tersebut mencapai Rp20 juta per rumah.
Sumber: Jawapos
Bupati Jayapura, Yunus Wonda meminta panitia seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) agar membuka kesempatan…
Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…
Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…
Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…
Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…