Namun yang ditanggung pemerintah adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar selama 14 bulan (November 2023 sampai dengan Desember 2024). Pemberian PPN-DTP dilakukan dengan ketentuan: (i) bulan November 2023 – Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100 persen, dan (ii) bulan Juli 2024 – Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen.
Selain itu, Dukungan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dilakukan melalui Pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta per rumah. Pada bulan November – Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit.
Sedangkan dukungan untuk rumah masyarakat miskin dilakukan melalui penambahan target bantuan rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebanyak 1,8 ribu rumah November-Desember 2023. Bantuan RST tersebut mencapai Rp20 juta per rumah.
Sumber: Jawapos
Penyerahan tersangka berinisial AH beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21…
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang ibu hamil berinisial BS, 29, yang tinggal di…
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan kepada Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda dan Ketua DPRK…
Data yang diduga bocor mencakup nama pengguna, alamat, nomor telepon, hingga email, dan disebarkan di…
Pernyataan tersebut merespons ramainya ide netizen mengenai gagasan masyarakat ‘membeli’ hutan, yang mencuat setelah banjir…
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, PT Irian Bhakti Mandiri memiliki aset bernilai besar yang…