

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya
JAYAPURA – Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Papabrama mencatat, masih banyak wajib pajak di seluruh Indonesia, termasuk Papua, yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) pada SPT 2023 dan 2024. Namun mereka belum menyampaikan pemberitahuan melalui Coretax.
Untuk itu, Papabrama bersama KPP di wilayah Papua akan melakukan validasi data serta memberikan edukasi kepada wajib pajak secara langsung.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya meminta para wajib pajak orang pribadi di Papua yang menggunakan NPPN agar segera menyampaikan pemberitahuan melalui sistem Coretax DJP.
“Wajib pajak dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun berhak menggunakan NPPN, namun wajib melaporkan pemberitahuan penggunaannya melalui Coretax,” kata Dudi, Kamis (2/10).
Ia mendorong wajib pajak di Papua, khususnya pelaku usaha di Jayapura, untuk memanfaatkan Coretax agar kepatuhan pajak lebih mudah dan sesuai ketentuan.
Page: 1 2
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…