

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya
JAYAPURA – Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Papabrama mencatat, masih banyak wajib pajak di seluruh Indonesia, termasuk Papua, yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) pada SPT 2023 dan 2024. Namun mereka belum menyampaikan pemberitahuan melalui Coretax.
Untuk itu, Papabrama bersama KPP di wilayah Papua akan melakukan validasi data serta memberikan edukasi kepada wajib pajak secara langsung.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya meminta para wajib pajak orang pribadi di Papua yang menggunakan NPPN agar segera menyampaikan pemberitahuan melalui sistem Coretax DJP.
“Wajib pajak dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun berhak menggunakan NPPN, namun wajib melaporkan pemberitahuan penggunaannya melalui Coretax,” kata Dudi, Kamis (2/10).
Ia mendorong wajib pajak di Papua, khususnya pelaku usaha di Jayapura, untuk memanfaatkan Coretax agar kepatuhan pajak lebih mudah dan sesuai ketentuan.
Page: 1 2
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DI (38) dan A (28). Penangkapan ini merupakan tindak…
Kossay menyebut peristiwa ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi sarat makna strategis yang memunculkan beragam…
‘’Yang dia berikan kepada kami foto copy STNK. Aslinya tidak ditunjukkan. Kemudian BPKB juga tidak…
Kepada wartawan di Universitas Cenderawasih (Uncen) pada, Senin (20/1/2026) pria yang akrab disapa Pigai itu…
Nilai proyek pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV yang tercantum dalam daftar pelaksana anggaran (DPA)…
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bakal melakukan sidak terhadap perusahaan baja asal Tiongkok…