Sementara itu, Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua, selaku lembaga perlindungan konsumen terus memfasilitasi dan menjawab pengaduan konsumen yang mengalami kendala dalam hal kredit dan sebagainya.
Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Muhammad Ikhsan Hutahaean mengatakan dalam melakukan fungsi pelindungan konsumen, OJK menerima pengaduan yang berasal dari konsumen dan masyarakat terkait produk atau layanan di sektor jasa keuangan.
“Pengaduan yang diterima dibagi menjadi pengaduan berindikasi sengketa dan pengaduan berindikasi pelanggaran, dan jika terdapat indikasi pelanggaran atau penggelapan dana setoran sebagaimana permasalahan di atas. Maka pelaku dapat dijerat menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Lanjutnya, terkait penarikan kendaraan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Kuangan (PUJK) dapat melakukan penarikan apabila telah memenuhi ketentuan konsumen terbukti wanprestasi dan konsumen sudah diberikan surat peringatan dan PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia. (ana/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura menerbitkan peringatan dini terkait ancaman kekeringan…
Insiden yang terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 tersebut berawal dari penyerangan pos keamanan di…
Penandatanganan nota kesepahaman yang sarat nilai historis tersebut berlangsung secara khidmat pada Sabtu, 22 Agustus…
Selama sepekan terakhir, wilayah Kabupaten Puncak, Papua Tengah, sempat dikepung asap tebal akibat kebakaran hutan…
Mereka juga membawa boneka serupa yang diberikan oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi.…
Bambang menjelaskan, tepung jagung yang digunakan dalam inovasinya tidak bekerja secara tunggal. Tepung tersebut dicampurkan…