Sementara itu, Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua, selaku lembaga perlindungan konsumen terus memfasilitasi dan menjawab pengaduan konsumen yang mengalami kendala dalam hal kredit dan sebagainya.
Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Muhammad Ikhsan Hutahaean mengatakan dalam melakukan fungsi pelindungan konsumen, OJK menerima pengaduan yang berasal dari konsumen dan masyarakat terkait produk atau layanan di sektor jasa keuangan.
“Pengaduan yang diterima dibagi menjadi pengaduan berindikasi sengketa dan pengaduan berindikasi pelanggaran, dan jika terdapat indikasi pelanggaran atau penggelapan dana setoran sebagaimana permasalahan di atas. Maka pelaku dapat dijerat menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Lanjutnya, terkait penarikan kendaraan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Kuangan (PUJK) dapat melakukan penarikan apabila telah memenuhi ketentuan konsumen terbukti wanprestasi dan konsumen sudah diberikan surat peringatan dan PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia. (ana/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…