Categories: EKONOMI BISNIS

WP Badan Masih Beroperasi, Wajib Bayar Pajak

JAYAPURA – Di masa pandemi Covid-19 ini, target penerimaan negara melalui pajak,  baik Wajib Pajak (WP) Badan dan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi sangat menurun, karena perekonomian juga kena imbasnya tidak hanya di bidang kesehatan. Hampir semua sektor usaha mengalami tekanan yang besar akibat Covid-19.

 Menyikapi hal ini, pemerintah memberikan stimulus untuk kegiatan perekonomian dan investasi  melalui perpanjangan insentif pajak berupa pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, pengurangan beban pajak dan relaksasi pelayanan pajak. 

   Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama)  Arridel Mindra mengatakan, perpanjangan insentif pajak di masa pandemi Covid-19 ini untuk membantu WP supaya tetap eksis dan mau membayar kewajibannya.

  Di masa pandemi Covid-19 ini, memang target penerimaan pajak negara belum optimal terealisasi, karena masih ada pengusaha yang belum bisa menjalankan usahanya secara maksimal, tentu hal ini akan mengurangi pemasukan negara.

  Oleh karena itu pihaknya tetap mendorong pemulihan ekonomi dengan memberikan semangat kepada perusahaan yang masih beroperasi  untuk tetap membayar kewajibannya membayar pajak, karena ini untuk membantu negara dalam membiayai pembangunan, kesehatan dan lainnya.

  “Usaha itulah yang kami lakukan sesuai kebijakan pusat. Kami terus mendorong WP pajak yang masih eksis dalam menjalankan usahanya untuk tetap membayar pajak sesuai aturan. Selain dari kebijakan insentif pajak yang telah diperpanjang sampai akhir tahun,”ungkapnya, Senin (28/6) lalu.

  Diakui, selama pandemi Covid-19 pelayanan perpajakan juga dilakukan ada yang secara online. Hal ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu WP dalam menjalankan kewajibannya bisa memanfaatkan layanan online tersebut.

 Selain  itu, biasanya dari Kanwil DJP Papabrama juga melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah,  tapi sekarang dibatasi akibat adanya pandemi Covid-19.

  Pihaknya juga ingatkan ke wajib pajak jangan main-main dengan perpajakan, karena jika terbukti tetap dikenakan tindak pidana perpajakan.(dil/ary)

newsportal

Recent Posts

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

10 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

11 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

12 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

13 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

14 hours ago

Buron Selama 4 Hari, Pelaku Aniaya Kepsek di Mappi Akhirnya Diringkus

Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…

15 hours ago