

JAYAPURA – Seorang pria berinisial TS (49) ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Ja yapura Kota karena dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Dok V Distrik Jaya pura Utara pada, Sabtu (29/12).
Kejadian itu berawal ketika sang ibu bersama bersama anaknya berusia 7 tahun mengunjungi kos pelaku den gan tujuan untuk membayar upah. Pelaku diketahui seorang nelayan dan juga tetangga korban dan disitulah terjadi tindakan asusila tersebut.
Hal itu disampaikan Kapol resta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya ketika dihubungi Cenderawasih Pos, Minggu (28/12). AKP Dewa mengata kan korban saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar. ”Kejadian berawal saat ibu korban hendak membayar upah kepada pelaku.
Pelaku kemudian melihat korban ada di dalam kamar kos miliknya dalam keadaan tengkurap,” jelas AKP Dewa dalam keterangan tertulisnya.
Karena melihat korban sedang tengkurap dan dengan posisi terbuka pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya itu. Melihat kejadian itu ibu korban langsung mengajak anaknya pulang.
”Pelaku kaget kemudian menghentikan perbuatannya, kemudian saksi langsung menarik korban dan mengajaknya pulang ke kamarnya,” ujar Kasat Reskrim.
Page: 1 2
Tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan ternyata tidak hanya berdampak pada tingkat kesejahteraan, tetapi…
Kepala BMKG Merauke, Wahyu Hidayat mengungkapkan berdasarkan pemantauan citra satelit Himawari-9 pada Kamis (10/9) pukul…
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, mengatakan…
Berdasarkan hasil analisis pemutakhiran parameter dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), episenter gempa…
Ketua Tim Meteorologi Publik BMKG, Finnyalia Napitupulu, menginformasikan bahwa gambaran cuaca secara umum di…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, definisi OAP telah memiliki dasar hukum…