

JAYAPURA – Seorang pria berinisial TS (49) ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Ja yapura Kota karena dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Dok V Distrik Jaya pura Utara pada, Sabtu (29/12).
Kejadian itu berawal ketika sang ibu bersama bersama anaknya berusia 7 tahun mengunjungi kos pelaku den gan tujuan untuk membayar upah. Pelaku diketahui seorang nelayan dan juga tetangga korban dan disitulah terjadi tindakan asusila tersebut.
Hal itu disampaikan Kapol resta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya ketika dihubungi Cenderawasih Pos, Minggu (28/12). AKP Dewa mengata kan korban saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar. ”Kejadian berawal saat ibu korban hendak membayar upah kepada pelaku.
Pelaku kemudian melihat korban ada di dalam kamar kos miliknya dalam keadaan tengkurap,” jelas AKP Dewa dalam keterangan tertulisnya.
Karena melihat korban sedang tengkurap dan dengan posisi terbuka pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya itu. Melihat kejadian itu ibu korban langsung mengajak anaknya pulang.
”Pelaku kaget kemudian menghentikan perbuatannya, kemudian saksi langsung menarik korban dan mengajaknya pulang ke kamarnya,” ujar Kasat Reskrim.
Page: 1 2
Akar dari permasalahan ini dibongkar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dalam Rapat Kerja…
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, Kombes Pol Rommy Sebastian, menjelaskan bahwa korban selamat bernama Agnes…
Di berbagai wilayah Papua, tantangan pendidikan masih menjadi perhatian, mulai dari keterbatasan akses pendidikan tinggi…
Dikatakan, untuk LPG 12 kg dijual dengan harga Rp 410.000. Sementara untuk LPG ukuran 5,5…
Media sosial Rabu (10/6) siang kemarin dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan menu…
Pejabat Sementara Kasubdit Patroli Polairud Polda Papua, AKP Wilston Latuasan, menegaskan bahwa menjaga kelestarian ekosistem…