Categories: BERITA UTAMA

Lokasi TWA Teluk Yotefa Terancam Hilang

JAYAPURA – Keberadaan Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Yotefa yang berada di Distrik Jayapura Selatan terancam hilang. Ini setelah ada upaya untuk mengalihfungsian lahan oleh pemodal. Malah beberapa bagian kawasan hutan sudah terlihat dilakukan pembangunan. Bentuknya bukan lagi semi permanen melainkan diprediksi akan full beton.

Lokasi yang tengah dilakukan pembangunan berada di Jl Pantai Hamadi yang bersebelahan dengan lokasi sengketa di tahun 2023 lalu. Ketika itu di tahun 2023 BBKSDA bersengketa dengan pemodal yang mengklaim menguasai lokasi tersebut, Samsunar. Setelah berproses hukum, Samsunar kemudian dijatuhi hukuman 3,6 tahun pidana penjara. Namun setelah kasasi, pengadilan memvonis 1 tahun 6 bulan.

Namun saat ini terlihat aktifitas pembangunan kembali dilakukan persis bersebelahan dengan lokasi gugatan yang terjadi di tahun 2023 lalu. Bagian depan yang berpapasan dengan bibir jalan mulai dibangun pondasi permanen. Sementara Pantauan Cenderawasih Pos disepanjang lokasi Pantai Hamadi ada dua lokasi yang sedang disorot. Pertama ekekusi objek sengketa tanah oleh PN Jayapura, yang memenangkan penggugat atas nama Samsunar dan 1 orang lainnya.

Lokasi hutan bakau di Jl Pantai Hamadi yang ditimbun material karang dan sempat menjadi sengketa hingga berproses hukum di tahun 2023 lalu. Saat ini disebelah dilokasi ini tengah dilakukan pembangunan (istimewa)

Lalu lokasi kedua adalah pemasangan plang besi yang diklaim kepemilikan oleh Rizal Muin. Plang ini dipasang di bagian belakang plang yang dipasang oleh BBKSDA yang isi dalam plag tersebut adalah peringatan untuk tidak mengubah bentangan alam.

“Ini sedikit membuat kami bingung. Kawasan hutan bakau ini sebenarnya tidak boleh dibangun atau bisa dibangun ketika ada orang datang dengan sertipikat dan surat-surat lainnya,” ujar Julian Howai, salah satu pegiat lingkungan di Jayapura, Sabtu (28/3).

Ia berpendapat bahwa jika berstatus sebagai TWA maka seharusnya tak boleh diterbitkan sertipikat. Namun yang diketahui saat ini telah terbit banyak sertipikat di lokasi yang masuk dalam kawasan TWA. “Kemarin sudah ada vonis tapi kok sekarang malah ada pembangunan. Kami pikir para pihak baik BBKSD maupun BPN harus memberikan jawaban ini,” jelasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Dorong Kolaborasi Eksekutif-Legislatif untuk Kesejahteraan Warga

  Terkait pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Theos mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus terus…

5 hours ago

Pemkot Terima Dana Tambahan dan Kurang Bayar DBH Rp15 Miliar

  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Jayapura, Dessy Wanggai, mengatakan DAU…

6 hours ago

Persipura Akan Hadapi Garudayaksa FC

Tim Persipura Jayapura kembali menjadwalkan laga ujicoba untuk mengukur kemampuan Boaz Solossa dan kawan-kawan selama…

7 hours ago

Tak Hanya Pemerintah, Paguyuban dan Warga Berlomba-lomba Garap Event Kemerdekaan

Susana jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 81 di Papua terlihat semarak. Meski dengan…

8 hours ago

5 Distrik di Numfor Siap jadi DOB

Dikatakan, momentum perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Kabupaten Biak Numfor sangat Istimewa karena baru…

9 hours ago

Pemkab Keerom dan PLN Geser Jaringan Listrik demi Penataan Area Wisata

Pembangunan fisik Patung Yesus di Kampung Yowong, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom kini telah rampung…

10 hours ago