Categories: BERITA UTAMA

Lokasi TWA Teluk Yotefa Terancam Hilang

JAYAPURA – Keberadaan Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Yotefa yang berada di Distrik Jayapura Selatan terancam hilang. Ini setelah ada upaya untuk mengalihfungsian lahan oleh pemodal. Malah beberapa bagian kawasan hutan sudah terlihat dilakukan pembangunan. Bentuknya bukan lagi semi permanen melainkan diprediksi akan full beton.

Lokasi yang tengah dilakukan pembangunan berada di Jl Pantai Hamadi yang bersebelahan dengan lokasi sengketa di tahun 2023 lalu. Ketika itu di tahun 2023 BBKSDA bersengketa dengan pemodal yang mengklaim menguasai lokasi tersebut, Samsunar. Setelah berproses hukum, Samsunar kemudian dijatuhi hukuman 3,6 tahun pidana penjara. Namun setelah kasasi, pengadilan memvonis 1 tahun 6 bulan.

Namun saat ini terlihat aktifitas pembangunan kembali dilakukan persis bersebelahan dengan lokasi gugatan yang terjadi di tahun 2023 lalu. Bagian depan yang berpapasan dengan bibir jalan mulai dibangun pondasi permanen. Sementara Pantauan Cenderawasih Pos disepanjang lokasi Pantai Hamadi ada dua lokasi yang sedang disorot. Pertama ekekusi objek sengketa tanah oleh PN Jayapura, yang memenangkan penggugat atas nama Samsunar dan 1 orang lainnya.

Lokasi hutan bakau di Jl Pantai Hamadi yang ditimbun material karang dan sempat menjadi sengketa hingga berproses hukum di tahun 2023 lalu. Saat ini disebelah dilokasi ini tengah dilakukan pembangunan (istimewa)

Lalu lokasi kedua adalah pemasangan plang besi yang diklaim kepemilikan oleh Rizal Muin. Plang ini dipasang di bagian belakang plang yang dipasang oleh BBKSDA yang isi dalam plag tersebut adalah peringatan untuk tidak mengubah bentangan alam.

“Ini sedikit membuat kami bingung. Kawasan hutan bakau ini sebenarnya tidak boleh dibangun atau bisa dibangun ketika ada orang datang dengan sertipikat dan surat-surat lainnya,” ujar Julian Howai, salah satu pegiat lingkungan di Jayapura, Sabtu (28/3).

Ia berpendapat bahwa jika berstatus sebagai TWA maka seharusnya tak boleh diterbitkan sertipikat. Namun yang diketahui saat ini telah terbit banyak sertipikat di lokasi yang masuk dalam kawasan TWA. “Kemarin sudah ada vonis tapi kok sekarang malah ada pembangunan. Kami pikir para pihak baik BBKSD maupun BPN harus memberikan jawaban ini,” jelasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Komisi III DPRP Audiens dengan Manajemen RSUD Merauke

Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…

36 minutes ago

Kapolda Papua Tengah Dorong Pemkab Intan Jaya Bangun Mapolres

Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…

2 hours ago

Kepiting Bakau Timika Ekspor Perdana ke Malaysia

Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…

3 hours ago

Stama Ops Polri Soroti CCTV dan Minimnya Steward

Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…

4 hours ago

Tindak Tegas Anggota yang Langgar Prosedur

Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…

5 hours ago

Cek Stadion LE, DPRP Siap Dukung Pemulihan

Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…

6 hours ago