Sementara di lokasi lainnya yang diklaim oleh Rizal Muin tertulis keterangan soal pelepasan tanah adat tertanggal 22 November 1994 lalu surat pendaftaran tanah, surat perintah pengosongan lokasi oleh kepala suku dawir tahun 2022. Rizal Muin sendiri berpegang bahwa pemepasan tanah yang diklaim telah dilakukan 22 November 1994 sementara penetapan status TWA dilakukan 11 November 1996.
Selain itu di lokasi hutan bakau juga disinyalir telah banyak melahirkan sertipikat. Artinya kawasan hutan bakau ini telah dimiliki oleh investor atau pemodal.
“Kami khawatir jika ini tak segera disikapi maka hutan yang tersisa ini akan habis,” jelas Julian.
Satu tokoh perempuan asal Engros, Petronela Merauje juga mempertanyakan situasi terkini. “Dulukan kami sudah pernah demo dan memprotes keras sebab hutan bakau menjadi hutan yang harusnya dipertahankan dan tidak beralihfungsi,” katanya.
Disini Petronela dan Julian juga meminta kepada pemerintah kota untuk mengecek kembali penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memastikan jika lokasi hutan bakau sepanjang Teluk Yotefa tetap dijadikan sebagai lokasi hutan dan akhirnya beralihfungsi.
“Kami juga mempertanyakan apakah betul di lokasi hutan ini sudah banyak diterbitkan sertipikat. BBKSDA silahkan berdiri dengan aturannya sedangkan BPN juga silahkan menyampaikan tentang sertipikat yang dikeluarkan jika memang dikeluarkan,” jelas Petronela.
Topografi Kota Jayapura yang unik diapit oleh gugusan perbukitan curam dan bentangan pesisir pantai membuat…
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Jacleana Joku berharap pengusaha di Papua memanfaatkan peluang…
-Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri meminta para bupati dan wali kota tidak menyerahkan agenda penting…
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Dian Novita, mengatakan ketentuan…
Gubernur Papua Matius D Fakhiri di Jayapura, Rabu, mengatakan Kartu KASIH disiapkan untuk memastikan…
Pertama, masalah penerangan atau lampu di dalam los-los pasar yang mati. Kedua, yang paling…