

Sejumlah masyarakat yang antre untuk mendapatkan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Jayapura. (foto:Dok/Cepos)
Terlanjur Beli di Luar, Kwitansi Bisa Diajukan ke Rumah Sakit
JAYAPURA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura memastikan obat yang diresepkan dokter sesuai indikasi medis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga menjadi tanggungan fasilitas kesehatan dan tidak dibebankan sebagai biaya tambahan kepada pasien.
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Dian Novita, mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi peserta JKN yang mendapatkan pelayanan, sesuai haknya di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Peserta JKN yang memiliki hak untuk berobat di fasilitas kesehatan harus mendapatkan pelayanan tanpa biaya,” katanya di Jayapura, Rabu.
Menurut Dian, di mana pembiayaan tersebut mencakup obat, alat kesehatan habis pakai, serta pemeriksaan penunjang yang menjadi bagian dari pelayanan medis berdasarkan hasil pemeriksaan dan indikasi dokter.
“Apabila obat yang diresepkan tidak tersedia di fasilitas kesehatan maka pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan tetap berkewajiban memastikan peserta memperoleh obat yang dibutuhkan,” ujarnya.
Page: 1 2
Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…
Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…
Topografi Kota Jayapura yang unik diapit oleh gugusan perbukitan curam dan bentangan pesisir pantai membuat…
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Jacleana Joku berharap pengusaha di Papua memanfaatkan peluang…
-Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri meminta para bupati dan wali kota tidak menyerahkan agenda penting…
Gubernur Papua Matius D Fakhiri di Jayapura, Rabu, mengatakan Kartu KASIH disiapkan untuk memastikan…