

Wapres Ma’ruf Amin didampingi Sekda Papua Ridwan Rumasukun, Wamendagri Wempi Wetipo dalam kunjungan kerja di Papua, Selasa (29/11) (FOTO:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah resmi memperpanjang masa jabatan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga kultural masyarakat adat Papua hingga Juni 2023. Dimana harusnya, masa jabatan MRP berakhir pada 20 November 2022, sementara MRP Papua Barat berakhir pada 21 November 2022.
Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo mengatakan, perpanjangan masa jabatan dilakukan sambil para gubernur pada 6 provinsi di Papua membentuk panitia seleksi (Pansel) pemilihan MRP.
“Perpanjangan masa jabatan MRP dilakukan sembari mengisi kekosongan MRP pada 4 provinsi baru di Papua. Jika pansel pemilihan MRP sudah terbentuk, maka proses pemilihan akan sesuai dengan masing-masing kabupaten/kota di provinsi tersebut,” jelas Wempi, saat mendampingi kunjungan kerja Wapres Ma’ruf Amin di Jayapura, Selasa (29/11).
Wempi juga meminta dukungan Gubernur Papua dan Ppaua Barat serta para Pj Gubernur di tiga wilayah DOB di Papua untuk membentuk Pansel bersama sama sehingga proses seleksi bersamaan kita jalani.
“Kalau hari ini keanggotaan MRP masih tergabung dengan 29 kabupaten/kota, nantinya Provinsi Induk akan terseleksi hanya 8 kabupaten dan 1 kota. Dengan seleksi yang ada kedepannya, MRP akan ada di Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Induk,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw meminta kiranya masa bakti di MRP diperpanjang sampai dengan terbentuknya MRP yang baru. “Karena dalam masa sidang kami DPRP masih membutuhkan MRP untuk memberikan pertimbangan dalam sidang sidang Perdasus yang akan dibahas di DPRP nantinya,” kata Jhony Benua.
Dengan begitu kata Jhony, pemerintahan tidak berhenti karena proses perdasusnya tidak bisa berjalan. Ada pun MRP sebagai lembaga kultural orang asli Papua dibentuk berdasarkan UU Otsus Papua. Keterwakilan MRP terdiri dari lembaga adat, agama dan perempuan yang dipilih berdasarkan perwakilan wilayah adat di Bumi Cenderawasih.
Ketua DPRP sendiri meminta memperpanjang masa jabatan MRP di hadapan Wapres saat kunjungan kerjanya di tanah Papua. Sebagaimana Wapres memulai agenda kunjungan kerja ke Jayapura, Merauke, Mimika, Kaimana dan Biak selama 1 minggu ke depan. Sejak kemarin, Wapres bertemu Bupati Jayapura dan beberapa tokoh masyarakat untuk update model pemetaan hak ulayat berbasis masyarakat adat, desa adat.
Menerima audiensi Sekda, Ketua DPRP dan Ketua MRP dan para Bupati se-Tabi, serta berdialog khusus dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Tanah Papua (PGGP), baik Papua dan Papua Barat. (fia/wen)
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…