Anis HIdayah
Dinilai Mengancam Independensi Lembaga
JAYAPURA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham). Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan draft revisi tersebut berpotensi melemahkan independensi, fungsi pengawasan, serta kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga negara mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata demi meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia sesuai amanat konstitusi,” tegas Anis Hidayah dalam pernyataan resmi Komnas HAM, Kamis (28/5).
Menurut Anis, Komnas HAM tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan draft RUU HAM, meski Kementerian HAM mengklaim telah melakukan konsultasi publik bersama Komnas HAM.
“Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali sejak tahap awal pembahasan. Bahkan untuk memperoleh draft awal RUU HAM pun kami mengalami kesulitan,” katanya.
Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi…
Kecelakaan kerja terjadi di areal perkebunan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), tepatnya di Blok 006–012…
Warga kompleks barak penerangan, Jalan Bhayangkara, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang…
Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Salah satunya…
Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…