“Keduanya kini telah menjadi tersangka di Otmil IV / 20, Kodam XVII Cenderawasih, untuk pertama kali kami bisa mendapat akses untuk oknum anggota TNI yang telah dilimpahkan kasusnya ke pengadilan militer. Ini ini suatu hal yang positif yang dilakukan Kepala Otmil Jayapura dan bisa diterapkan dalam penanganan kasus – kasus lainnya yang melibatkan oknum anggota TNI,” beber Frits.
Ia menambahkan bahwa tanpa bermaksud mengintervensi proses peradilan militer yang sedang berlangsung di Otmil IV/20 Jayapura, Komnas HAM mengigatkan agar proses persidang bisa dipublikasi dan masyarakat diberikan akses untuk melihat secara terbuka proses sidang demi keluarga korban mendapatkan keadilan. “Kami pikir ini penting untuk membangun trust,” tutupnya. (ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Cukup banyak warga korban kebakaran yang menempatinya. Sebagian besar adalah warga yang masih berkeluarga,…
Insiden berdarah di Bundaran Petrosea itu menimpa dua orang pelajar. Kedua korban mengalami luka tembak…
Merespon terkait dengan putusan MK tersebut Pengamat Kebijakan Publik sekaligus akademisi, Dr. Methodius Kossay, S.H.,…
Seorang pekerja (ABK) tewas dengan kondisi mengenaskan saat menurunkan kapal yang selesai diperbaiki ke sungai.…
Ps. Kanit 1 Subdit Audit Direktorat Pengamanan Objek Vital AKP Muhammad Ridwan, mengataakn bahwa…
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Papua Selatan Apolo Safanpo mengimbau seluruh kader Partai Golkar…